src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi, Surat tanda nomor kendaraan. (Foto: RRI/Doc. Turndk)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita oleh pihak berwenang. Kabar ini sontak menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan pemilik kendaraan bermotor yang khawatir akan kehilangan hak atas kendaraannya.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut terbukti tidak benar alias hoaks. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur penyitaan kendaraan hanya karena STNK mati selama dua tahun.
Brigjen Slamet menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan terkait sanksi bagi kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang. Jika STNK mati dan kendaraan tetap digunakan di jalan raya, pengemudi tetap bisa dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
“Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, mereka tetap akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita,” kata Brigjen Slamet dalam keterangannya pada Senin (17/3/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama jika informasi tersebut berasal dari media sosial tanpa sumber resmi yang valid.
Maraknya hoaks di dunia maya menjadi tantangan tersendiri dalam penyebaran informasi yang akurat. Brigjen Slamet mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan cross-check terhadap berita yang diterima sebelum menyebarkannya ke orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkan, terutama jika informasi tersebut berkaitan dengan aturan hukum yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Salah satu cara untuk memastikan keakuratan informasi adalah dengan mengecek langsung ke sumber-sumber resmi, seperti situs web Korlantas Polri atau media arus utama yang kredibel. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pengecekan fakta yang kini banyak tersedia di platform digital.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim