25.6 C
Samarinda
Thursday, December 12, 2024

Tak Pakai Masker, Siap-Siap Bayar Rp 250 Ribu

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kota Tepian berada di zona merah pascarelaksasi sosial ketiga diberlakukan. Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi warga Samarinda yang “bandel” tidak memakai masker ketika beraktivitas di tempat umum.

Sanksi tersebut diatur dalam Perwali Nomor 38 tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang, Kamis 6 Agustus 2020.

Perwali berisi aturan Pemberlakuan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penaganan Covid19. Sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan sanksi sosial. tak pakai masker

“Perwali Nomor 38 tahun 2020 sudah ditandatangani atas nama gugus. Itu sesuai surat edaran dan ada petunjuk pelaksanaannya,” katanya pada wartawan.

Setelah penandatanganan Perwali akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 10 hari ke depan. Selanjutnya tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui tentang aturan wajib penggunaan masker di masa pandemi.

Dikatakan Jaang, kepatuhan terhadap protokol kesehatan jauh lebih penting diberlakukan dibanding pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat. tak pakai masker

“Ini sangat penting diberlakukan untuk pembatasan kegiatan masyakarat. Saya tidak ingin kebijakan yang dibuat justru menimbulkan masalah terlebih pada perekonomian masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Ningsih

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER