src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ratusan batang kayu ulin yang ditemukan tanpa dokumen pengangkutan. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN–Pangkalan TNI AL (Lanal) Kota Balikpapan menggagalkan upaya penyelundupan kayu ulin ilegal yang akan dikirim keluar Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Semayang. Petugas gabungan dari Lanal Balikpapan, Satgas Operasi Intelijen Samurai-26.I Pusintelal, Satgas Giat Intelmar 26 Sintelal, Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), serta Ditkrimsus Polda Kaltim, mengamankan sebuah truk bermuatan kayu ulin.
Saat dimintai keterangan, sopir truk tidak memiliki dokumen yang sah, dan diduga membawa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu. Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarinstansi. “Modus yang digunakan adalah membuat dan mencetak dokumen SKSHH palsu berlogo Kementerian Kehutanan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di lapangan,” ucap Kolonel Laut (P) Topan dalam konferensi pers, pada Selasa 21 April 2026.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk bermuatan kayu ulin yang diduga menggunakan dokumen palsu dan akan keluar dari Kaltim melalui pelabuhan dengan menggunakan kapal laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Balikpapan memerintahkan tim quick response bersama Satgas Operasi Intelijen Samurai-26.I Pusintelal dan Satgas Giat Intelmar 26 Sintelal untuk melakukan pemantauan intensif.
Pada Senin 20 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, tim gabungan menerima informasi awal dan segera melakukan koordinasi.
Selanjutnya, dilakukan briefing sebelum tim bergerak melakukan penyisiran di kawasan pelabuhan dan jalur akses menuju Pelabuhan Semayang.
Setelah melakukan pencarian selama beberapa jam, tim akhirnya menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai target di kawasan dermaga.
Sekitar pukul 05.35 WITA, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan serta dokumen yang dibawa oleh sopir berinisial F-R (24) dan kernet M-F (18).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan muatan yang diangkut. Truk tersebut diketahui membawa sekitar 116 batang kayu ulin dengan volume kurang lebih 6,6 meter kubik. Seluruh barang bukti beserta dua orang tersebut kemudian diamankan ke Mako Lanal Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penelusuran terhadap dokumen SKSHH menunjukkan sejumlah kejanggalan, mulai dari perbedaan jenis hasil hutan, lokasi muat dan bongkar, hingga identitas pengirim dan kendaraan. Bahkan, masa berlaku dokumen tidak sesuai dengan waktu pengangkutan. Dokumen tersebut pun terindikasi tidak sah atau diduga palsu.
Pengembangan kasus kemudian membawa tim gabungan ke wilayah Samarinda, tepatnya di kawasan Loa Janan. Dalam operasi lanjutan yang melibatkan Lanal Balikpapan, Satgas Operasi Intelijen Samurai-26.I Pusintelal, Satgas Giat Intelmar 26 Sintelal, Ditkrimsus Polda Kaltim, serta Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Kemenhut, dilakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan kayu ulin yang diduga tidak memiliki dokumen sah.
Dari hasil penindakan tersebut, aparat mengamankan satu gudang penyimpanan, satu unit mobil pick up, serta seorang pria berinisial R yang diduga sebagai kepala gudang. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kayu ulin yang masih tersisa di lokasi dan saat ini masih dalam proses pendataan.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom menegaskan bahwa para terduga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara, Wadirreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilke Bharata menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri jaringan distribusi kayu ilegal yang terlibat. “Peran masing-masing pihak masih kami dalami, termasuk keterkaitan antara sopir, gudang, dan pihak lainnya,” ujarnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik illegal logging masih menjadi ancaman serius di Kaltim, dengan modus yang semakin berkembang, termasuk pemalsuan dokumen resmi. Aparat menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi guna menekan peredaran hasil hutan ilegal di wilayah tersebut. “Kami akan terus memperkuat dan penindakan terhadap peredaran hasil hutan ilegal, termasuk menelusuri jaringan yang terlibat,” pungkasnya. (iwan)