src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pedagang di Desa Girimukti Tertipu QRIS Palsu

Pedagang di Desa Girimukti Tertipu QRIS Palsu

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 15:07 17 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) membeberkan sejumlah pengungkapan kasus kriminalitas yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku terjadi di sejumlah titik wilayah hukum PPU selama periode Mei 2026. Antara lain tindak penipuan dengan modus pembayaran digital QRIS, pencurian di lingkungan perusahaan dan sekolah, hingga pengancaman dan kekerasan.

Hal ini ditegaskan, Wakapolres PPU Kompol Roganda didampingi Kasat Reskrim Polres PPU AKP Hendry Dwi Azhari, Kamis, 4 Juni 2026, saat konferensi pers di Mako Polres PPU.

Ditegaskannya, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara.

Diantara kasus kriminalitas itu, ada satu kasus yang paling menonjol dan jadi perhatian masyarakat, yakni penipuan dengan modus QRIS palsu terjadi di sebuah kios di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang pria sebagai pelakunya, yakni MS (27) warga Sepinggan, kota Balikpapan dan AN (25) warga Damai Baru Kota Balikpapan. Para pelaku diduga memanfaatkan bukti transfer palsu hasil edit aplikasi untuk meyakinkan korban dalam transaksi pembelian barang.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta. Dan motif utama pelaku adalah ekonomi dengan cara mendapatkan keuntungan finansial secara instan, dengan cara melawan hukum,serta memanfaatkan celah kelengahan korbannya,” bebernya.

Selain itu, tambahnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian berskala besar di area perusahaan PT ITCI Kartika Utama, Kecamatan Sepaku, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta. Untuk pelakunya, seorang pria berinisial KA (32) warga Kelurahan Jenebora, Penajam, tersangka berprofesi sebagai nelayan dan kini telah diamankan pihaknya..

“Pencurian itu terjadi pada Selasa 28 april 2026 sekira pukul 10.00 wita hingga Kamis 07 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wita, dengan TKP di belakang Mess Taiwan HGB PT. ITCI Kartika Utama, di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku,” sebutnya.

Dari tangan tersangka ini, bebernya, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, satu unit kapal kelotok beserta mesin, dua tabung oksigen, satu selang regulator, dua Mata blender potong las dan dokumen kepemilikan PT. ITCI Kartika Utama.

Kemudian, ungkap Wakapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pengancaman yang terjadi di lingkungan kerja PT APMR, Kecamatan Penajam. Peristiwa ini dipicu perselisihan antarkaryawan yang kemudian berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.

Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh rekan kerja di lokasi. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan tersangka berinisial NN (41) warga Desa Labangka Kecamatan Babulu. Sementara korbannya berinisial IH (30) warga Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

Selain itu, lanjutnya, Satreskrim Polres PPU telah berhasil rangkaian kasus pencurian di lingkungan pendidikan SMP Negeri 21 Penajam, termasuk hilangnya perangkat komputer hingga laptop di ruang guru dan laboratorium. Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami juga menangani kasus pencurian meteran air PDAM serta pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Penajam. Sebagian perkara diantaranya telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sementara lainnya masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, seluruh perkara yang diungkap telah ditangani sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka. “Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya. (jar)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x