src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> APBD 2025 Disepakati, Bupati Berau Tegaskan Perbaikan Tata Kelola Keuangan

APBD 2025 Disepakati, Bupati Berau Tegaskan Perbaikan Tata Kelola Keuangan

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 16:36 67 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Berau pada Senin, 20 Juli 2026.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan sekaligus berbagai masukan untuk penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, catatan dan rekomendasi yang disampaikan legislatif menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.

Sri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Berau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi raihan WTP kesembilan secara berturut-turut dan yang ke-13 sejak pertama kali diperoleh.

“Alhamdulillah, Kabupaten Berau kembali memperoleh opini WTP. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang semakin baik. Namun capaian ini tidak membuat kita berpuas diri karena masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejumlah temuan BPK sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama BPK dengan batas waktu maksimal 60 hari.

Bupati juga menyampaikan gambaran kinerja APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp5,071 triliun atau 94,48 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai sekitar Rp5,472 triliun atau 90,58 persen. Dari pelaksanaan APBD tersebut tercatat defisit sekitar Rp400,789 miliar, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai sekitar Rp272,64 miliar.

Selain itu, posisi keuangan daerah hingga 31 Desember 2025 menunjukkan total aset Pemkab Berau mencapai sekitar Rp14,992 triliun, dengan kewajiban sebesar sekitar Rp42 miliar dan ekuitas mencapai sekitar Rp14,949 triliun.

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Berbagai saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian kami. Semua itu akan kami tindak lanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah disetujui bersama DPRD, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun Kabupaten Berau. Ia menyadari masih ada kekurangan yang harus diperbaiki, baik dari sisi kepatuhan terhadap peraturan maupun pengendalian intern.

“Dengan dukungan DPRD, masukan BPK, dan kerja sama seluruh perangkat daerah, kami optimistis kualitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” pungkasnya. (Adv49/Riska)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x