src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ketika Data Pribadi Menjadi Peluru: Doxing dan Krisis Etika Komunikasi Digital di Indonesia

Ketika Data Pribadi Menjadi Peluru: Doxing dan Krisis Etika Komunikasi Digital di Indonesia

waktu baca 6 menit
Senin, 20 Jul 2026 13:11 82 huldi amal

Oleh: Tiur Sitorus*  ·

JAKARTA — Dalam hitungan menit setelah sebuah unggahan muncul di media sosial, nama lengkap, nomor identitas kependudukan, alamat rumah, dan foto kediaman seorang warga Surabaya telah tersebar ke ribuan akun. Bukan karena ia seorang kriminal. Bukan karena sebuah pengadilan menjatuhkan vonis. Ia hanya seseorang yang terlibat dalam perselisihan daring — dan di ruang digital hari ini, itu sudah cukup untuk mengubah privasinya menjadi tontonan publik.

Fenomena yang dikenal sebagai doxing — penyebaran data pribadi seseorang tanpa persetujuan, dengan tujuan mempermalukan, mengintimidasi, atau mengundang serangan massa — bukan lagi insiden terisolasi di jagat maya Indonesia. Ia telah berkembang menjadi pola kekerasan digital yang berulang, menyasar jurnalis, peneliti, aktivis, hingga warga biasa yang kebetulan menjadi pusat perselisihan.

Algoritma yang Tak Membedakan Berita dan Bahaya

Media sosial, yang pada awalnya dipuji sebagai ruang demokratisasi informasi, kini menghadirkan paradoks yang sulit diabaikan. Dalam perspektif ilmu komunikasi, doxing dapat dipahami sebagai bentuk komunikasi yang mengubah informasi identitas menjadi instrumen tekanan sosial. Data pribadi tidak lagi diperlakukan sebagai penanda identitas, melainkan sebagai bahan untuk membangun narasi, membentuk opini, dan menggerakkan massa.

Pertama, media sosial bekerja melalui logika viralitas. Algoritme platform pada dasarnya tidak dirancang untuk membedakan apakah suatu informasi bermanfaat atau berbahaya; ia dioptimalkan untuk memperpanjang durasi perhatian pengguna. Selama sebuah konten memicu emosi kuat — kemarahan, kebencian, atau keinginan menghukum — algoritme cenderung memperluas jangkauannya. Dalam kerangka teori Agenda Setting, media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan khalayak, tetapi berhasil menentukan isu apa yang dianggap penting untuk dipikirkan. Ketika identitas seseorang menjadi pusat percakapan digital, perhatian publik bergeser dari substansi persoalan ke kehidupan pribadi individu tersebut.

Kedua, doxing memperlihatkan bagaimana framing bekerja dalam komunikasi digital. Data pribadi jarang berdiri sendiri — ia hampir selalu disertai narasi tertentu. Sebuah foto rumah dapat diberi keterangan yang menggiring opini; sebuah nomor telepon dapat dipublikasikan dengan ajakan agar publik “memberi pelajaran”. Yang tersebar bukan hanya informasi, melainkan juga interpretasi yang mendorong publik untuk bertindak.

Ketiga, doxing merupakan bentuk komunikasi partisipatif yang mengalami distorsi. Budaya digital membuat sebagian pengguna merasa memiliki kewenangan untuk sekaligus menjadi penyelidik, hakim, dan eksekutor. Fenomena trial by social media — pengadilan oleh warganet — muncul ketika viralitas diperlakukan sebagai bukti kebenaran, bukan sekadar indikator popularitas sebuah isu.

“Komunikasi yang sehat menempatkan verifikasi sebagai prasyarat utama sebelum penyebaran informasi — bukan viralitas.”

 

Korban Nyata di Balik Layar

Indonesia telah mencatat sejumlah kasus doxing yang menyasar berbagai kalangan. Tidak semua berujung pada proses hukum yang tuntas, tetapi polanya cenderung konsisten: bermula dari perbedaan pendapat atau sengketa, diperkuat oleh viralitas, lalu berkembang menjadi penyebaran identitas pribadi yang memicu intimidasi — baik daring maupun luring.

Pada 2024, jurnalis Ni Luh Anggela dari Bisnis Indonesia menjadi sasaran setelah menulis berita mengenai impor produk Israel — nama dan fotonya disebarkan luas disertai narasi yang menyerang kredibilitas jurnalistiknya, hingga AJI Jakarta terpaksa mengeluarkan kecaman resmi. Setahun kemudian, peneliti ICW Diki Anandia dan aktivis demokrasi Neni Nur Hayati mengalami nasib serupa: identitas, foto, dan akun media sosial mereka dibanjiri serangan terkoordinasi setelah keduanya menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik. Diki bahkan menerima ancaman pembunuhan, memaksa ICW melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri, LPSK, dan Komnas HAM.¹²³⁴

Kasus lain muncul dari Surabaya pada Mei 2026. Warga bernama Budiono Djayanto melaporkan dugaan doxing ke Polda Jawa Timur terhadap dua terlapor berinisial DAW dan GN, yang diduga menyebarkan KTP, alamat rumah, dan foto rumah keluarganya melalui media sosial disertai narasi yang menuduh keluarganya sebagai penipu 5 . Kasus ini bermula dari sengketa bisnis dan utang-piutang antarkeluarga, bukan dari perdebatan opini publik — sebuah pengingat bahwa doxing kini juga merambah ranah personal dan komersial, jauh dari konteks aktivisme atau jurnalisme yang selama ini paling banyak disorot . Laporan tersebut menggunakan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE serta Pasal 67 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi.

Tangkapan layar: Pemberitaan ANTARA mengenai laporan warga Surabaya terkait dugaan doxing ke Polda Jawa Timur (2026). [Sumber: ANTARA]
Baca selengkapnya: antaranews.com — Warga Surabaya Laporkan Dugaan Doxing ke Polda Jatim.

Ilusi Keadilan dan Spiral Keheningan

Ironisnya, sebagian pelaku doxing meyakini tindakan mereka sebagai bentuk kontrol sosial atau perjuangan moral — merasa sedang membela korban, menegakkan keadilan, atau mengungkap kebenaran. Padahal, komunikasi yang mengabaikan etika verifikasi justru berpotensi menciptakan korban baru. Tidak sedikit individu yang mengalami tekanan psikologis berat, kehilangan pekerjaan, menerima ancaman fisik, bahkan terpaksa berpindah tempat tinggal.

Dalam konteks komunikasi krisis, doxing mempersempit ruang penyelesaian konflik. Ketika identitas pribadi telah menjadi konsumsi publik, individu yang menjadi sasaran cenderung memilih diam karena khawatir menghadapi serangan lanjutan, sementara masyarakat telah membentuk opini sebelum fakta terverifikasi. Pola ini sejalan dengan konsep spiral of silence: seseorang menahan diri untuk berbicara karena mempersepsikan pendapatnya sebagai minoritas atau berisiko menghadapi tekanan sosial.

Kondisi ini diperparah oleh fenomena echo chamber. Pengguna media sosial cenderung berinteraksi dengan kelompok yang memiliki pandangan serupa, sehingga narasi yang mengandung unsur doxing lebih mudah dipercaya dan jarang memperoleh koreksi dari perspektif berbeda.

Hukum Belum Cukup: Perlunya Budaya Komunikasi Beretika

Prinsip-prinsip komunikasi krisis menawarkan beberapa langkah konkret bagi pihak yang terdampak maupun pihak yang berwenang menangani kasus doxing:

Bagi individu yang menjadi sasaran: mendokumentasikan seluruh bukti penyebaran secara sistematis, menghindari respons emosional yang dapat memperluas viralitas, serta segera melapor kepada platform dan aparat penegak hukum sebelum melakukan klarifikasi publik. Pendekatan ini konsisten dengan strategi tindakan korektif dalam Image Restoration Theory: keamanan dan pemulihan lebih diutamakan sebelum narasi tandingan disusun.

Bagi platform media sosial: mempercepat mekanisme penghapusan konten yang memuat data pribadi, serta membangun sistem deteksi dini yang proaktif — bukan hanya reaktif setelah laporan pengguna masuk.

Bagi aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan: mempercepat proses pembuktian digital dan memperkuat pemahaman mengenai kekerasan berbasis siber, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bagi masyarakat dan lembaga pendidikan: mengintegrasikan etika penyebaran informasi pribadi ke dalam literasi digital, yang selama ini lebih banyak berfokus pada pengenalan hoaks ketimbang batas-batas privasi.

Kualitas demokrasi digital tidak diukur dari seberapa bebas masyarakat berbicara, melainkan dari seberapa bertanggung jawab masyarakat menggunakan kebebasan tersebut. Kritik terhadap seseorang adalah hak setiap warga negara. Namun, menyebarkan identitas pribadi untuk mengundang intimidasi bukan bagian dari kebebasan berekspresi — ia adalah kekerasan yang berlindung di balik layar.

Jika komunikasi adalah jembatan untuk membangun peradaban, doxing adalah pengingat bahwa teknologi tanpa etika dapat mengubah jembatan itu menjadi arena penghukuman. Membangun ruang digital yang aman berarti memastikan setiap orang tetap bebas berbicara tanpa harus hidup dalam ketakutan menjadi sasaran penghakiman massa.

*Mahasiswa Magister Komunikasi Universitas Pancasila

 

 CATATAN SUMBER DAN REFERENSI

Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber dan standar verifikasi Dewan Pers Indonesia.

  1. AJI Jakarta Kecam Tindakan Doxing Terhadap Jurnalis. Media Indonesia.https://mediaindonesia.com/humaniora/680929/aji-jakarta-kecam-tindakan-doxing-terhadap-jurnalis
  2. 7 Fakta Aktivis Demokrasi Didoxing. detikJabar.https://www.detik.com/jabar/berita/d-8016665/7-fakta-aktivis-demokrasi-didoxing-akun-diskominfo-jabar/amp
  3. Usut Tuntas Serangan Digital terhadap Aktivis Pemilu. Amnesty International Indonesia.https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/usut-tuntas-serangan-digital-tehadap-aktivis-pemilu/07/2025/
  4. Doxing Aktivis, Respons Keliru Pemerintah terhadap Kritik. Tirto.id.https://tirto.id/doxing-aktivis-respons-keliru-pemerintah-terhadap-kritik-he4w
  5. Warga Surabaya Laporkan Dugaan Doxing ke Polda Jatim. ANTARA (2026).
LAINNYA
x