src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Aspidmil Kejati Kaltim Kolonel Laut Zulkarnain. (Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah dilantik sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Agustus 2022 lalu, Kolonel Laut Zulkarnain terus mensosialisasikan fungsi dan tugasnya dari bidang Pidana Militer , Kejaksaan Tinggi di daerah.
“Kami akan mensosialisasikan kepada seluruh kalangan di Kaltim mengenai tugas dan fungsinya,” ucap Kolonel Laut Zulkarnain saat menggelar acara silaturahmi dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Dia menerangkan, Bidang Pidana Militer adalah bidang khusus untuk melaksanakan koordinasi teknis penuntutan, penanganan perkara konektivitas serta penerapan prinsip wujud reformasi birokrasi dan percepatan pelayanan hukum pada masyarakat.
“Ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Kami akan melakukan koordinasi dan pengawasan perkara konektivitas, yaitu tindak pidana yang pelakunya tunduk pada hukum sipil dan militer,” ungkapnya.
Zulkarnain menyebut terdapat 12 tugas dari Aspidmil. Diantaranya, pengelolaan laporan terpadu masyarakat, melakukan penyelidikan perkara (Dik Kara), konektivitas, melakukan Riksa tambahan, serta penyerahan perkara dan penutupan perkara.
“Tugas kami lainnya, penuntutan, perlawanan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pengelolaan Pengamanan Pengawalan (Pamwal) terpidana, eksaminasi, putusan bersyarat dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat di wilayah Kejati, ” bebernya.
Dia menambahkan, perkara konektivitas merupakan prinsip yang di dalamnya terdapat penyertaan secara bersama-sama, antara sipil dengan militer. Artinya, jika kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana yang merugikan kepentingan militer, dimana jika pelakunya dari warga sipil, maka pemeriksaan perkara konektivitas dilakukan oleh Peradilan Militer.
“Selama kerugian yang ditimbulkan tidak merugikan kepentingan militer sekalipun pelakunya dari TNI/Polri, maka berlaku prinsip perkara konektivitas. Yaitu diperiksa dan diadili oleh peradilan umum,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih