src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan rapat paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi UU ditunda. (Radityo).HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis pagi ini terpaksa batal dan harus dijadwal ulang. Hal ini terjadi karena rapat tersebut tidak memenuhi syarat kuorum yang ditetapkan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan tersebut di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta. “Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco dilansir Antaranews, Kamis (22/8).
Menurut Dasco, rapat paripurna ini hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, dengan rincian 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang lainnya hadir dengan izin, namun tidak secara langsung. Jumlah tersebut jauh dari persyaratan kuorum yang harus terpenuhi, yakni lebih dari 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI. Selain itu, ketidakhadiran perwakilan dari seluruh fraksi partai juga menjadi alasan tidak terpenuhinya kuorum.
Setelah menyampaikan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang sebagai tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Usai keputusan ini, anggota DPR yang hadir pun meninggalkan ruangan rapat paripurna.
Penundaan ini menjadi sorotan mengingat rapat paripurna tersebut direncanakan untuk mengesahkan perubahan krusial dalam RUU Pilkada. Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang digelar sebelumnya, ada dua materi penting yang telah disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 Undang-Undang Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam revisi tersebut, usia minimal untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur ditetapkan pada 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota adalah 25 tahun, dihitung sejak pelantikan.
Kedua, perubahan pada Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan pilkada. Perubahan ini berlaku hanya bagi partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim