src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tujuh Tahun Mangkrak, Pemkab Kukar Rencanakan Bantu Pembangunan Masjid Besar Mangkurawang

Tujuh Tahun Mangkrak, Pemkab Kukar Rencanakan Bantu Pembangunan Masjid Besar Mangkurawang

2 minutes reading
Thursday, 16 Mar 2023 22:23 439 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Tujuh tahun mangkrak, pembangunan Masjid Besar Darul Muthmainnah Mangkurawang akan dilanjutkan Pemkab Kukar.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. “Kita prihatin, dengan kondisi pembangunan masjid besar Mangkurawang yang terputus di tengah jalan. Kita rencanakan akan lanjutkan kembali pembangunannya,” sebut Wabup Rendi.

Rendi menyebut, Pemkab Kukar punya program revitalisasi rumah ibadah dan pondok pesantren yang termuat di RPJMD Kukar 2021-2026.

“Nanti dananya, melalui program revitalisasi rumah ibadah,” tegasnya.

Ketua Dewan Pendiri Masjid Muthmainnah, Muhammad Irkham merasa miris dengan pembangunan masjid yang berlokasi di Jalan Pateh Kota. Mangkrak selama tujuh tahun.

Dirinya mengaku tidak tinggal diam. Pada tahun 2018, pihaknya sudah mendatangi Bupati Edi Damansyah untuk meminta bantuan dana pembangunan masjid besar tersebut.

“Sudah disetujui oleh Bupati saat itu, ” sebutnya.

Irkham menuturkan, Bupati Edi berencana menganggarkan kelanjutan pembangunan masjid besar tersebut di APBD 2019-2020. Proyek akan dikerjakan pihak ketiga. Namun, sampai sekarang belum terealisasi.

“Desain masjid yang akan dibangun di atas lahan seluas 30×30 meter dengan dua lantai,” sebutnya.

Rencana pembangunan lanjutan masjid besar Mangkurawang yang disinggung Wabup Rendi sudah didengar Kabag Kesra Pemkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza.

Namun, dia menyebut ini tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat.”Bahkan, belum masuk di usulan program yang dibiayai APBD 2024,” katanya.

Dendi menjelaskan perbaikan atau rehab rumah ibadah diusulkan langsung oleh pihak kelurahan dan desa. Kemudian diinput oleh kecamatan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Saat dilakukan verifikasi usulan sekaligus kelengkapan 12 syarat kelengkapan pengajuan bantuan program, masih ada saja persyaratan yang belum lengkap. Dan ini bukan hanya terjadi pada satu tempat ibadah saja di Kukar,” ungkapnya.

Bagian Kesra sudah menekankan kepada Kasi Kesejahteraan dan Sosial di kelurahan dan desa untuk bisa berkoordinasi secara intens terhadap pengurus tempat ibadah yang akan dibantu agar melengkapi persyaratan.

“Sekarang sudah pakai SIPD, jika tidak lengkap pasti tertolak usulannya,” pungkasnya.(#)

Penulis: Andri

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x