src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Walikota Samarinda Syaharie Jaang tanda tangani NPHD Dana Hibah Pariwisata (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 77 pengusaha perhotelan dan restoran menerima bantuan dana hibah pariwisata oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,4 miliar.
Dengan rincian, 70 persen dari dana hibah tersebut dialokasikan untuk pengusaha perhotelan dan restoran. Sedangkan 30 persennya diserahkan pada Pemerintah Kota Samarinda.
Penyerahan bantuan tersebut secara resmi ditandai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang didampingi Kepala Dinas Pariwisata Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani dengan perwakilan hotel dan restoran sebagai calon penerima hibah pariwisata.
Jaang menyebut dana hibah pariwisata ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk meringankan beban industri perhotelan dan restoran selama masa pandemi COVID-19. Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening pelaku usaha.
“Ada kriteria yang ditetapkan bagi penerima dana hibah ini, yang selanjutnya dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelaku usaha. Kita berharap ini langsung membantu pengusaha secara real time,” ucap Jaang, Senin 28 Desember 2020.
Jaang berharap, dana bantuan hibah pariwisata tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima untuk membayar pajak melalui perangkat yang telah disediakan pemerintah.
Dana hibah pariwisata diberikan beragam, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 450 juta, disesuaikan dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan masing-masing pengusaha perhotelan dan restoran ke kas pemerintah daerah sejak tahun 2019.
I Gusti Ayu Sulistiani menambahkan, seluruh penerima dana hibah pariwisata adalah hotel dan restoran yang masih beroperasi hingga Agustus 2020.
Yang menjadi syarat untuk mendapatkan dana hibah pariwisata ini harus memiliki perizinan berusaha, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Juga usaha masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dana hibah pariwisata tersebut, kata I Gusti Ayu, saat proses penggelontorannya sempat tertunda dari Pemerintah Pusat sehingga pemanfaatan dana hibah sebesar 30 persen tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, karena keterbatasan waktu.
“Dana tadi baru ditransfer Pemerintah Pusat tanggal 20 Desember kemarin,” kata dia.
Terpisah, salah satu penerima dana hibah pariwisata, Budianto Soedarsono menyambut baik dengan adanya perhatian pemerintah tersebut. Pemilik restoran Leko Iga Penyet yang standnya ada di lokasi Big Mall dan Mall SCP tersebut sangat mendukung upaya-upaya Pemerintah untuk membantu para pengusaha di masa pandemi COVID-19.
“Sejak pandemi, omzet kami menurun hingga 90 persen,”ucapnya.
Penulis: Ningsih
Editor: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim