src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polres Berau menunjukkan barang bukti sabu-sabu sebelum dimusnahkan. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Resnarkoba Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada Rabu, 22 April 2026. Total berat bersih barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 484,97 gram.
Wakil Kepala Polres Berau, Kompol Noor Dhianto, menyampaikan pemusnahan ini merupakan hasil dari penyitaan perkara Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di bulan Februari 2026. Total perkara sebanyak 8 perkara dengan jumlah tersangka 13 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. “Sebanyak 484,97 gram barang bukti sabu dimusnahkan,” ucapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, selain dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim) juga dihadiri oleh tersangka pelaku tindak pidana beserta penasehat hukumnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi penegakan hukum di Kabupaten Berau. “Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” tegasnya.
Sabu-sabi dimusnahkan dengan memasukkan ke dalam rebusan air yang dicampur dengan sabun dan selanjutnya air rebusan tersebut dibuang di sepiteng. Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Riska)