src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polres Berau menunjukkan barang bukti dan tersangka pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2024. (Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menahan 19 tersangka dari 17 tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus narkoba seberat 54,99 gram sabu, 946 butir pil LL, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo menyampaikan pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan hasil Operasi Antik Mahakam 2024 yang digelar dari tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2024.
“Polres Berau berhasil mengungkap 17 kasus yang berada di 17 TKP. Dengan jumlah tersangka 19 orang yang terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan,” kata dia dalam keterangan pers pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kata dia, pengungkapan tersebut merupakan rekapan dari gabungan beberapa polsek dan juga Satresnarkoba Polres Berau.
Masing-masing, untuk Satresnarkoba sendiri ada 4 kasus berhasil diungkap, Polsek Tanjung Redeb sebanyak 1 kasus, Polsek Teluk Bayur 2 kasus, Polsek Sambaliung 1 kasus, Polsek Gunung Tabur sebanyak 1 kasus, Polsek Segah sebanyak 1 kasus, Polsek Kelay sebanyak 1 kasus, Polsek Tabalar sebanyak 1 kasus, Polsek Talisayan sebanyak 1 kasus, Polsek Biduk-Biduk sebanyak 2 kasus, Polsek Pulau Derawan sebanyak 1 kasus, dan Polsek Maratua sebanyak 1 kasus.
“Untuk residivis ada 2 orang, jadi yang satu itu baru sekitar 24 hari keluar dari rutan kemudian ditangkap lagi dan diamankan oleh penyidik pada saat Operasi Antik Mahakam 2024.”
AKBP Steyven mengimbau agar masyarakat dapat menghindari dan jangan sampai terlibat dengan kasus narkoba baik peredaran maupun penyalahgunaannya. “Kami mohon apabila ada informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba, dapat segera diinformasikan ke Satresnarkoba Polres Berau.” (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim