23 C
Samarinda
Saturday, October 5, 2024

Meninggal dengan Status Probable, Kepala DPKP PPU Tinggalkan Istri Positif Covid-19

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Dua pasien berstatus probable Covid -19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meninggal dunia dan dimakamkan dengan protokol Covid-19. Hingga kini, hasil tes swab keduanya masih ditunggu.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 PPU, dr. Arnold Wayong mengatakan, dua pasien probable yang tutup usia pada Senin, 17 Agustus 2020, malam, adalah Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Yogyana dan seorang pendeta (68) asal Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku.

Kedua pasien tersebut sebelumnya menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung.

“Almarhum Bapak Yogyana berstatus probable Covid-19 dan pendeta asal Maridan juga dinyatakan probable. Mulai dirawat minggu lalu dengan hasil rapid test reaktif. Kami masih menunggu hasil swab keduanya,” jelas Arnold, Selasa, 18 Agustus 2020.

Lebih lanjut Arnold menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai pasien probable, dilakukan rapid test kepada Kepala DPKP PPU karena dia merupakan suami dari pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kode PPU 37 asal Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU.

PPU 37 tercatat sebagai salah satu ASN di Inspektorat PPU dan sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Balikpapan.

“Karena istri Kepala DPKP berstatus konfirmasi atau positif covid-19, maka kami lakukan rapid test dengan hasil reaktif, lalu dilakukan pengambilan sampel swab untuk diuji, tetapi hasil swab belum kami terima sehingga pasien berstatus probable Covid-19 karena ada penyakit penyerta atau komorbid berupa diabetes,” beber Arnold.

Pasien dari Maridan yang meninggal, berstatus probable, memiliki komorbid berupa diabetes dan diketahui dari hasil rapid test dan sedang menunggu hasil swab test. Keduanya tutup usia di waktu yang hampir bersamaan.

Karena berstatus probable, ungkap Arnold, maka keduanya dimakamkan dengan protokol Covid-19 pada malam itu juga dengan pengawalan dan pengamanan petugas polisi dari Polres PPU.

“Jenazah almarhum Yogyana dimakamkan di pemakaman terpadu Kelurahan Nenang, sementara jenazah pendeta dikuburkan di pemakaman Kristen Marinda, keduanya selesai dimakamkan pada Selasa (18/8/2020) dini hari,” jelas Arnold.

Direktur RSUD RAPB PPU, dr. Jansje Grace Makisurat mengatakan, kedua pasien meninggal dunia tersebut sempat menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD. Namun, hampir bersamaan sekitar pukul 22.00 WITA, kedua pasien meninggal dunia, tetapi hasil swab belum diterima. Namun, hasil rapid test reaktif.

“Almarhum pasien Yogyana masuk RSUD pada 14 Agustus 2020, sedangkan pasien pendeta di tanggal 12 Agustus 2020,” jelas dr. Grace.

“Dari hasil pemeriksaan kami, keduanya pasien memiliki gambaran khas Covid-19 dan terdapat komorbid diabetes, walaupun hasil swab belum keluar. Saat ini kami, juga sedang merawat enam orang pasien, lima di antaranya telah dinyatakan terkonfirmasi positif dan satu hasil rapid test reaktif tetapi belum diswab karena baru masuk malam tadi,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER