23.4 C
Samarinda
Monday, November 11, 2024

Gila! 3 Pegawai Dinas ESDM Kaltim Bakar Surat Panggilan Pengadilan agar 10 Perusahaan Menang Gugatan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Christianus Benny bersama kuasa hukumnya mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan 3 pegawai ASN berinisial RO, ES, dan MHA, Selasa, 23 November 2021. Ketiganya diduga memusnahkan atau membakar surat panggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda untuk pimpinannya.

Kuasa hukum Christianus Benny, Agus Talis Joni mengatakan, pada hari Senin 11 November 2021, ketiga ASN itu menghilangkan dan memusnahkan barang bukti berupa surat panggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda terkait gugatan 10 perusahaan tambang batu bara. Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tergugat.

10 perusahaan tersebut yakni PT BJPE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, dan PT WE. “Jadi klien kami (Christianus Benny) tidak mengetahui adanya gugatan 10 perusahaan tambang ini karena panggilan dari PN Samarinda tidak sampai kepadanya. Makanya perkara ini dianggap verstek atau diputuskan sepihak dan sudah inkrah,” ungkap Agus dalam jumpa pers, Selasa 23 November 2021.

“Kemudian klien kami meminta data 7 perusahaan yang memenangkan sidang tersebut, yaitu PT BPJE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, dan PT WE, 7. Dengan inkrah-nya putusan itu, 7 perusahaan akan mendapatkan Mineral One Data Indonesia (MODI) dan beberapa perusahaan sudah mendapatkannya,” sambungnya.

Agus menambahkan, awalnya kliennya mengetahui adanya berita gugatan 7 tambang batu bara dari salah satu media online.

Mengetahui berita tersebut, kliennya bersama Kepala Bidang Minerba, Azwar Busra langsung mendiskusikan kasus tersebut. Pasalnya, selama ini, Christianus Benny selaku kepala dinas tidak pernah menerima relaas panggilan dari PN Samarinda untuk menghadiri gugatan 7 perusahaan tersebut.

Kemudian, pada hari Selasa 12 Oktober 2021, sang Kadis menerima informasi dari meja resepsionis Kantor ESDM Provinsi Kaltim bahwa pada hari Jumat 10 September 2021 telah menerima relaas panggilan sidang sebagai tergugat dan Bumi Jaya Prima Etam sebagai penggugat untuk menghadapi persidangan PN Samarinda pada tanggal 16 September 2021.

“Akhirnya klien kami langsung melacak surat itu ke bagian pengurusan surat. Dari database mulai tanggal 8 September 2021 hingga 13 September 2021, surat panggilan tidak pernah ada di dalam database,” tambahnya.

Kadis ESDM langsung melakukan investigasi secara internal soal hilangnya panggilan tersebut. Dalam investigasi tersebut, akhirnya didapatkan bukti bahwa pegawainya dengan sengaja menghilangkan relaas panggilan persidangan tersebut.

“Jadi pada tanggal 13 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021, klien kami melakukan investigasi secara diam-diam dan menemukan bahwa surat panggilan tersebut telah dihilangkan dan dibakar oleh oknum pegawai tersebut,” ujarnya.

“Ketiga oknum itu berasal dari pegawai kantor ESDM provinsi Kaltim sendiri, yaitu RO yang merupakan honorer, ES yang merupakan PNS, dan MHA yang juga honorer. Mereka ini mendapatkan uang imbalan sebesar Rp 423 juta,” imbuhnya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Christianus Benny mengatakan, 10 perusahaan tambang ini sebenarnya sudah tidak bisa aktif lagi. Bahkan, ada beberapa izin tersebut yang tidak masuk proses rekonsilasi pada bulan Maret 2019 lalu.

“Kami jadi bertanya-tanya ini untuk apa, itu izinnya kan sudah mati masih minta dihidupkan lagi,” ujar Benny dalam konferensi pers tersebut.

Ternyata, lanjut dia,  mereka mencari cara guna mengangkangi aturan. “Aturan yang sekarang kalau proses izin itu ke Ombusdman, Dirjen Minerba, baru keluar izin melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” sambungnya.

Akibat dari hilangnya surat panggilan Pengadilan Negeri Samarinda tersebut, Beny menjelaskan bahwa 10 perusahaan yang sudah tidak mempunyai izin tersebut akhirnya bisa kembali menambang lantaran adanya MODI tersebut.

“Jadi adanya MODI itu mempermudah mereka mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kalau sudah RKAB itu mereka sudah dapat jatah untuk menambang,” jelasnya.

Soal nasib 3 oknum tersebut, Benny mengaku sudah menonaktifkan mereka. Namun, untuk pemberhentian, pihaknya masih melakukan proses terlebih dahulu.

“Iya tunggu dari insepektorat dulu karena kita tidak boleh langsung memecat, ada proses pemanggilan dan segela macam,” pungksanya.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER