src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi. (MSD)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua BK DPRD Kaltim Subandi mengaku siang ini, Selasa 16 Juni 2025, telah mengundang anggota DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi untuk hadir dalam memberikan klarifikasi kepada tim BK DPRD Kaltim terkait kejadian pengusiran pada rapat dengar pendapat bersama tim advokat Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) beberapa waktu lalu.
“Kita akan menanyakan terkait versi terlapor seperti apa nantinya karena versi pelapor sudah disampaikan ke BK DPRD Kaltim,” jelasnya, Selasa 12 Juni 2025.
Sebelumnya, BK DPRD Kaltim telah menerima audiensi dari pekerja RSHD guna memberikan masukan serta menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya pada saat insiden pengusiran yang dilakukan anggota DPRD Kaltim kepada Kuasa Hukum RSHD.
Ia mengatakan, dari versi pelapor, mereka merasa ada tindakan yang dianggap tidak menghormati profesi advokat. terkait pengusiran tim kuasa hukum RSHD pada saat rapat.
Bahkan, Ikadin dan Bubuhan Advokat Kaltim meminta untuk Anggota DPRD Kaltim yang menjadi terlapor agar dilakukan PAW. “Terkait permintaan PAW terhadap anggota dewan, itu masih jauh, sekaran masih proses tahap awal, kita masih mendalami lebih jauh terkait masalah tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dugaan tindakan tidak etis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama pihak RSHD) Samarinda pada akhir April 2025. Usai insiden rapat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur telah menerima dan mulai memproses laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Tahap awal, pemanggilan pelapor untuk memberikan keterangan secara langsung dalam rapat tertutup yang digelar di Gedung D lantai 3 DPRD Kaltim, Senin 3 Juni 2025. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya