HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Satuan Researse Narkoba Polresta Samarinda meringkus tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial SA di Jalan Sultan Sulaiman Gang Amalia 1, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan serta observasi cermat dan mencurigai gerak-gerik seorang perempuan yang sedang berdiri di depan rumah. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna biru berisikan satu poket sabu seberat 2,03 gram bruto yang terbalut selembar tisu di genggaman kirinya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah perempuan ini dan menemukan 329,67 gram bruto sabu yang disembunyikan dengan selembar kain yang tersimpan di dompet besar warna coklat tergantung pada dinding rumah.
Berdasarkan keterangan SA, barang haram tersebut merupakan milik seorang pria berinisial S yang menitipkan kepadanya.
Polisi bergerak menuju Jalan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada pukul 23.00 WITA. Di sini, petugas berhasil menangkap S dengan menyita barang bukti berupa Ponsel pintar merek Oppo.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolresta Samarinda. (Zayn)