src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- KPU Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI soal pembatalan calon Bupati Petahana di Pilkada serentak 2020, Edi Damansyah.
Sikap KPU Kukar berbeda dengan rekomendasi tersebut dengan menyatakan Edi Damansyah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Dengan begitu, rekomendasi Bawaslu RI terkait pendiskualifikasian Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2020 tidak bisa dijalankan.
“Berdasarkan data dan fakta di lapangan, maka Cabup Edi Damansyah tidak terbukti lakukan pelanggaran administrasi pemilihan,” ucap Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Nofand Surya Gafilah, saat jumpa pers pada Selasa 24 November 2020.
Nofand memaparkan, pencarian data dan fakta di lapangan sudah sesuai tahapan. Pihaknya sudah dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang menjadi saksi, seperti Kecamatan, Kepala Disdukcapil Kukar, RT selaku penerima program satu RT satu Laptop, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar. Termasuk terlapor sendiri, Edi Damansyah, sudah dimintai keterangan.
“Apa yang sudah kita lakukan sudah objektif, sesuai intruksi KPU RI. Jika ada yang keberatan dengan yang diputuskan KPU Kukar, maka silahkan ajukan ke proses gugatan hukum, kami siap saja,” ucap Nofand.
Keputusan KPU Kukar ini, terang Nofand, akan disampaikan ke KPU RI dan juga ke Bawaslu RI selaku lemabaga yang mengeluarkan rekomendasi pembatalan Cabup di Pilkada Kukar 2020.
ANGGAP JANGGAL
Relawan Kolong Kosong mengaku tidak akan diam dan akan melanjutkan proses hukum terkait sikap KPU tersebut. Haidir Azran, dari barisan Kolom Kosong mengatakan, sikap KPU Kukar tidak berimbang dalam hal penelusuran fakta dan data di lapangan. Lembaga ini dinilai hanya mengumpulkan keterangan sepihak.
“Kenapa si pelapor tidak dimintai keterangan, kenapa Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi pendiskualifikasi Edi Damansyah tidak dimintai keterangan juga, ini terkesal janggal menurut kami, ” ujar Haidir.
Haidir mengaku akan mengambil langkah bersama tim untuk melaporkan KPU Kukar ke DKPP dengan menyasar soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. “Jika tidak bisa juga, akan pakai opsi kedua, apa yang diputuskan KPU Kukar bisa masuk ke ranah pidana. Namun kita berharap, hal ini tidak terjadi, karena ancamannya bisa penjara, ” ujarnya.
Haidir menyarankan kepada KPU Kukar untuk membatalkan keputusannya dan memilih menjalankan rekomendasi Bawaslu RI. “Sebelum gugatan keberatan kami layangkan,” pungkasnya.
Saat berita ini ditulis, headlinekaltim.co sudah mencoba menghubungi Sekretaris Relawan Edi Damansyah-Rendi Solihin, Efri Novianto terkait keputusan KPU Kukar. Namun, pesan yang dilayangkan belum dijawab.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim