src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Penertiban Tahura Bukit Soeharto menjadi fokus utama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah terpadu dilakukan melalui pendekatan persuasif untuk mengembalikan fungsi hutan yang terdampak bangunan liar dan usaha tanpa izin.
Dilansir dari tribratanewspoldakaltim.com, upaya penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Aktivitas Ilegal di wilayah IKN bersama Polsek Samboja di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, mulai dari Otoritas IKN (OIKN), Polisi Kehutanan, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga personel Polsek Samboja. Sebelum pelaksanaan di lapangan, seluruh tim menggelar koordinasi di Gedung Serbaguna Wana Riset yang dipimpin Wakil Ketua Satgas, Irjen Pol Edgar Diponegoro.
Dalam arahannya, Edgar menekankan pentingnya pendekatan dialogis kepada masyarakat agar proses penertiban berjalan kondusif tanpa menimbulkan konflik. Warga diberikan pemahaman terkait status kawasan konservasi, sekaligus diimbau untuk secara sukarela meninggalkan lokasi.
Penertiban difokuskan pada bangunan yang dikenal sebagai “Warung Panjang” dan “Warung Pendek” di sepanjang kawasan Tahura. Sekitar pukul 13.30 WITA, tim Satgas melakukan dialog langsung dengan warga RT 16, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat.
Kanit Reskrim Polsek Samboja, IPDA Andri Riyanto, turut memberikan penjelasan mengenai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin di kawasan hutan konservasi memiliki konsekuensi hukum, namun pendekatan kekeluargaan tetap diutamakan dalam penanganan.
Warga juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, sejumlah warga menyampaikan aspirasi terkait keberadaan mereka yang telah lama tinggal di kawasan tersebut. Satgas mencatat seluruh masukan sebagai bahan pertimbangan, sembari tetap mengedepankan komunikasi yang humanis.
Selain itu, tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar rest area Tahura serta pemilik bangunan permanen di KM 47 yang berada dalam kawasan konservasi.
Plh. Kapolsek Samboja, Iptu Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan pada hari pertama berlangsung aman dan tertib tanpa gangguan berarti. Penertiban disebut akan terus dilakukan secara bertahap.
Melalui langkah tegas yang dibarengi pendekatan persuasif ini, pemerintah berharap kawasan Tahura Bukit Soeharto dapat kembali berfungsi optimal sebagai kawasan konservasi serta mendukung keberlanjutan lingkungan di wilayah IKN.