src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Papan reklame berdiri di kawasan Samarinda. Di balik maraknya reklame, penerimaan pajaknya hingga kini masih belum sesuai target. (ns) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penerimaan pajak reklame di Kota Samarinda dalam tiga tahun terakhir menunjukkan naik turun yang cukup terasa. Target pada tahun 2026 ini dipatok tinggi dari tahun sebelumnya. Namun, capaian hingga pertengahan tahun masih belum maksimal.
Kasubbid BPHTB dan Pajak Reklame Bapenda Samarinda, Iwan Indra Kurniawan, mengatakan kondisi ini memang terjadi karena adanya beberapa penyesuaian, baik dari sisi kebijakan maupun teknis di lapangan.
“Terkait dengan target dan realisasi untuk pajak reklame dari tahun 2024 sampai dengan 2026 ini memang ada dinamika, baik itu dari sisi ada ada penurunan lah ya, gitu,” ungkap Iwan, Jum’at, 5 Juni 2026?
Pada 2024, target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi yang tercapai sekitar Rp5,49 miliar. Kemudian pada 2025, target diturunkan menjadi Rp5 miliar dengan capaian Rp2,3 miliar atau sekitar 47,10 persen.
Memasuki 2026, target kembali dinaikkan menjadi Rp10 miliar. Hingga akhir Mei, realisasi baru mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar 12 persen. Jika dilihat pada periode Januari hingga Mei, capaian tahun ini sebenarnya lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, realisasi di periode tersebut mencapai Rp4,1 miliar. Lalu pada 2025 turun menjadi sekitar Rp600 juta, dan di 2026 naik menjadi Rp1,2 miliar.
Iwan menjelaskan, salah satu penyebab kondisi ini adalah penataan kota yang kini lebih diperhatikan, termasuk dari sisi keamanan pemasangan reklame.
“Nah, kemudian kenapa ada penurunan ini? Nah, satu faktor kita mendukung terkait dengan perataan kota kemudian juga perlunya peningkatan aspek keselamatan ya dalam penataan reklame sehingga dibutuhkan perizinan dalam sebelum menerbitkan SKP DKB,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan reklame yang sedang digodok DPRD Samarinda bisa menjadi solusi. Dengan aturan yang lebih jelas, proses perizinan diharapkan bisa lebih mudah dan tidak memakan waktu lama.
Hal ini dinilai penting karena akan berpengaruh langsung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). “Harapannya perda ini bisa mempermudah izin dan mempercepat penerbitan SKPD. Kalau itu berjalan lancar, pendapatan pajak reklame juga bisa ikut meningkat,” tandasnya. (ns)