src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Periode Mei, Polres PPU Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Amankan 62,35 Gram Sabu

Periode Mei, Polres PPU Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Amankan 62,35 Gram Sabu

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 16:23 14 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Selama periode Mei 2026 Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil mengungkap enam kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan tersangka berjumlah tujuh orang, dan polisi pun menyita barang bukti seberat 62,35 gram sabu.

Wakapolres PPU Kompol Roganda didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, Kamis, 4 Juni 2026, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan di sejumlah wilayah hukum Polres PPU, yang dilakukan di periode bulan Mei 2026.

Dibeberkannya, enam laporan polisi tersebut diungkap di Kecamatan Penajam sebanyak empat kasus, di Kecamatan Sepaku satu kasus, dan satu kasus lagi di Kecamatan Babulu. Para pelaku semua berjenis kelamin laki-laki dengan usia 20 hingga 30 tahun.

“Latar belakang pekerjaan pelaku juga beragam, mulai dari buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta, petani, hingga nelayan,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku, mereka diduga berperan sebagai kurir dan pengedar menyasar pekerja lapangan seperti buruh sawit dan sopir. Bahkan ada beberapa kasus mengindikasikan melibatkan jaringan lintas daerah dengan pemasok dari luar PPU.

Wakapolres mengungkapkan, deretan kasus itu yang pertama terjadi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial S alias B, dan menyita 50,06 gram sabu disimpan dalam beberapa paket.

“S mengaku dijanjikan mendapatkan imbalan uang setiap melakukan transaksi dan aksinya telah beberapa kali dilakukan dengan mengantar sabu ke luar daerah, termasuk Kabupaten Paser,” tukasnya.

Kemudian untuk kasus kedua, TKP terjadi di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, tersangka yang dibekuk berinisial RA alias A dengan barang bukti 4,22 gram sabu. Tersangka diduga mengedarkan secara eceran kepada pekerja lapangan.

“Lalu untuk TKP kasus ketiga terjadi wilayah Penajam, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AAH dan dari tangan tersangka diamankan 4,84 gram sabu. AAH mengaku sabu-sabu diedarkan di wilayah PPU dan memperolehnya dari Balikpapan,” urainya.

Sedangkan untuk kasus keempat TKP berada di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, tersangka berinisial HS berhasil ditangkap berserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,45 gram. Tersangka berperan sebagai kurir dan pengelola pesanan sabu.

Untuk TKP kasus kelima terjadi di Kecamatan Sepaku, dua orang berhasil dibekuk dengan inisial AA dan H. Barang bukti yang diamankan total 2,48 gram sabu. Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir dengan pola bagi hasil serta imbalan berupa konsumsi narkotika.

“Dan kasus keenam kami berhasil menangkap tersangka berinisial FWW saat berada di TKP sekitar Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,30 gram sabu hanya untuk dikonsumsi secara pribadi,” tuturnya.

Roganda menegaskan, hingga kini penyidik Polres PPU masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus-kasus itu, termasuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dimana diduga sebagai pemasok utama.

“Kami mengimbau, agar masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di PPU,” pungkasnya. (jar)

LAINNYA
x