src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (ns) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lima personel Polsek Sungai Pinang mendapat sanksi berat karena menyalahgunakan kewenangan saat menangani perkara. Mereka dijatuhi hukuman disiplin dan kode etik setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjalankan tugas penyidikan.
Proses penindakan terhadap mereka tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui rangkaian pemeriksaan internal hingga persidangan kode etik yang digelar bertahap pada 13 hingga 25 Mei 2026.
Nama-nama yang dijatuhi sanksi yakni Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, serta Briptu RS. Kasus ini mencuat setelah adanya keberatan dari pihak yang terlibat dalam perkara, yang kemudian melaporkan dugaan pelanggaran.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi institusinya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan etika profesi.
“Kasus ini berawal dari komplain pihak yang berperkara. Setelah kami lakukan pendalaman, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh anggota,” ujarnya, Jumat 5 Juni 2026.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Samarinda. Hasilnya, kelima anggota dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, khususnya dalam penggunaan barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan penyidik.
Salah satu bentuk pelanggaran yang terungkap adalah penggunaan kartu ATM milik tersangka untuk kepentingan pribadi. Padahal, barang tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan pemerasan. Kewenangan penyitaan memang ada pada penyidik, namun ATM milik tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu yang menjadi pelanggaran,” tegas Hendri.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Polresta Samarinda mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh anggota yang terlibat dari fungsi operasional. Mereka kini tidak lagi ditempatkan di unit reserse maupun tugas lapangan lainnya.
Selain itu, sanksi administratif juga dijatuhkan dan berdampak langsung terhadap perjalanan karir mereka di institusi kepolisian. Kelimanya berstatus nonjob atau menjadi Bintara di Polresta, serta tidak diperkenankan mengikuti kenaikan pangkat selama enam periode.
Tidak hanya itu, mereka juga menjalani penempatan khusus sebagaimana hasil putusan sidang kode etik yang telah dijalankan. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen internal dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kelima anggota tersebut tidak lagi berada di fungsi operasional. Mereka juga dikenai sanksi karier dan penempatan khusus sesuai putusan sidang kode etik,” tukas Hendri. (ns)