src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
tersangka terduga pelaku transaksi narkoba dan barang bukti/Polsek Samarinda Ulu.HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan transaksi narkoba golongan I jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Komp. Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Dari informasi yang didapat, penyelidikan bemula setelah masyarakat memberi aduan kepada Reskrim Polsek Samarinda Ulu terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Sehingga tepat pukul 17.00 WITA dikerahkan unit untuk lakukan penggerebekan dan mendapati satu orang tersangka berinisial AR alias AW berserta barang bukti satu poket sabu seberat 0,23 gram bruto dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah pondok, ditemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram bruto, satu buah kotak rokok sampoerna, satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp 1.077.000, satu buah sendok takar, satu unit Handphone merk OPPO warna Putih, satu bendel plastik klip dan mengamankan pelaku atas nama AR alias AW.” Ungkap Yasir, Kapolsek Samarinda Ulu.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna dilakukan penyeledikan lanjutan dan di jerat hukuman yang berlaku.
“Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutupnya (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim