src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba, 10 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar Disita

Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba, 10 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar Disita

2 minutes reading
Friday, 28 Feb 2025 14:33 392 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua tersangka jaringan narkoba berhasil diringkus di dua lokasi berbeda. Satu orang kurir berinisial AS ditangkap di area parkir sebuah hotel di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, sementara bandar narkoba berinisial MD dibekuk di sebuah perumahan di Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (13/2/2025) pukul 19.00 WITA, yang mengungkap adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Sungai Pinang. Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS di lokasi yang dicurigai. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke Tarakan, tempat bandar besar MD akhirnya diringkus.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, dalam konferensi pers menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya serius dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Setelah awal Februari lalu kita merilis pengungkapan 21 kg sabu, hari ini kita kembali mengamankan sekitar 10 kg. Dengan demikian, dalam bulan ini saja, total barang bukti yang telah disita Direktorat Narkoba Polda Kaltim mencapai 30 kg. Ini adalah capaian luar biasa yang merupakan hasil kerja keras dan sinergi dengan berbagai pihak,” ungkap Yulianto kepada awak media.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.

“Setelah mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Berkat kerja sama dengan kepolisian di daerah, para tersangka akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Arif.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 10.077 gram bruto atau sekitar 9,8 kg. Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka setidaknya 50.385 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Dengan harga pasar sekitar Rp1,5 miliar per kilogram, total nilai sabu yang diamankan mencapai Rp15 miliar.

Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel Asli baca di rri.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x