src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti 10 poket sabu dan barang lain yang disita dari tersangka. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua pemuda berinisial B (23) dan H (29) diamankan tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda setelah terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 14 Desember 2022 lalu.
Kedua pemuda yang diamankan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota lantaran adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi itu sering menjadi tempat untuk bertransaksi narkotika.
“Dari laporan masyarakat, sekitar pukul 11.16 Wita kami melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku (B dan H),” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Ricky Rinaldo Sibarani, Senin 19 Desember 2022.
Polisi langsung meringkus kedua pelaku tanpa adanya perlawanan. Usai diringkus, pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan dari kedua pelaku.
“Pas digeledah ternyata benar, dua pelaku ini membawa poketan sabu di dalam tas selempang,” ucap Ricky.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 10 poket sabu seberat 4,71 gram brutto yang hendak diperjualkan.
Kepada polisi, dua pelaku ini mengaku bahwa berjualan kurang lebih tiga bulan. “Hasil uangnya itu digunakan untuk sehari-hari mereka,” sebut Ricky.
Kini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut asal barang tersebut.
“Kami masih dalami dulu didapat darimana barang ini,” tandasnya.
Penulis: Riski
(10 poket sabu, beserta barang bukti lainnya yang diamankan dari tangan kedua pelaku/Ist)