HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menjabarkan sembilan Raperda inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU pada Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda atas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
AGM juga menyampaikan nota jawaban Pemerintah Kabupaten PPU terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU, pada Selasa, 7 Juli 2020.
Kesembilan Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah kepada Perusahaan umum daerah Benuo Taka, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2011, tentang pajak penerangan jalan, tentang perlindungan perempuan, tentang sistem perlindungan anak, tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), tentang cadangan pangan Pemerintah Daerah, tentang pengelolaan persampahan dan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan umum daerah Penajam Benuo Taka Energi.
AGM menjelaskan bahwa pada Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Kabupaten PPU ini, secara garis besar, realisasi Pendapatan Kabupaten PPU Tahun 2019 adalah sebesar Rp1,6 triliun lebih, kemudian pendapatan yang sah sebesar Rp 23,35 miliar lebih.
Sementara, realisasi belanja daerah Tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,55 triliun lebih. Kemudian untuk neraca sampai dengan Per 31 Desember 2019 yakni jumlah aset sebesar Rp 4,44 triliun lebih.
Untuk Raperda tentang penyertaan modal, AGM menjelaskan bahwa tahun 2020 ini, Pemerintah Daerah kembali akan menyertakan modal sebesar Rp26.9 miliar untuk rincian rencana penggunaan anggaran investasi mesin dan peralatan, investasi tanah dan bangunan, modal pembelian gabah kepada petani dan over head pabrik.
“Rencana penyertaan modal tersebut merupakan bagian rencana pengembangan kawasan berbasis padi di Kabupaten PPU yang akan dilaksanakan oleh Perumda Benuo Taka, melalui kegiatan pembangunan industri berbasis padi berupa pabrik Rice Milling Unit (RMU). Kegiatan dimaksud merupakan upaya pengembangan usaha potensial yang dilakukan Perumda Benuo Taka sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten PPU, karena padi merupakan komoditi andalan,” kata AGM.
Lanjutnya, dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, khususnya dari pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan dan retribusi daerah.
Salah satu objek pendapatan asli daerah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan undang-undang adalah pajak penerangan jalan.
Kabupaten PPU, jelasnya, telah mengaturnya sejak tahun 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 19/2011 tentang pajak penerangan jalan tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 2,5% yaitu Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3% dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% .
“ Adapun data target penerimaan pajak penerangan jalan dua tahun sebelumnya berdasarkan tarif pajak sebesar 2,5% adalah pada 2018 sebesar Rp 2.750.000.000,00 dan 2019 sebesar Rp 2.750.000.000,00. Target kontribusi pajak penerangan jalan untuk Pemerintah Kabupaten PPU ini akan dinaikan menjadi 6% sehingga dapat dilihat bahwa pajak penerangan jalan akan meningkat secara signifikan bagi PAD pada Tahun 2020 yang menargetkan pendapatan sebesar Rp 6.600.000.000, “bebernya.
Penulis: Teguh