HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Sebanyak 1.472 botol minuman keras (miras) beragam jenis dan merek dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu 8 Juli 2020.
Pemusnahan ribuan botol miras ini dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat perata jalanan.
Ribuan botol miras itu merupakan hasil sitaan dari kafe dan warung yang menjual tanpa izin, hasil patroli sejak Januari 2020.
Kepala Satpol PP PPU Andriani Kastiyar menjelaskan, penyitaan minuman haram tersebut untuk menciptakan kondusivitas di masyarakat.
“Disita dari kafe-kafe atau tempat hiburan yang tidak memiliki izin menjual minuman keras,” ujarnya.
Kata dia, penyitaan ini sudah sesuai aturan.
“Pemilik tempat ini hanya memiliki izin usaha kafe atau warung saja, tidak ada yang memiliki izin jual Miras,” tukasnya.
Jika masih melanjutkan penjualan Miras, pihaknya bisa saja membekukan izin usaha kafe-kafe tersebut.
“Yang pasti kita lakukan persuasif dulu dengan teguran dan surat, jika pada saat operasi kita dapati lagi, dan berulang, mungkin saja bisa kita tutup,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah PPU Tohar mengapresiasi hasil kerja Satpol PP PPU. Ini sekaligus menjadi penegasan kepada warga PPU bahwa Satpol adalah instansi yang berwenang untuk menindak peredaran Miras.
“Perlu kita apresiasi kerja dari teman-teman Satpol PP meskipun masih banyak kekurangan-kekurangannya,” tandasnya.
Penulis: Teguh