src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
RDP membahas dampak penutupan Ponpes Ibadurrahman difasilitasi Komisi IV DPRD Kukar.(Sumber : Andri)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kebijakan untuk menutup Ponpes Ibadurrahman secara total memicu reaksi dari para orang tua santri. Sebelumnya, penutupan pondok pesantren tersebut menjadi tuntutan korban dugaan pelecehan seksual dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur.
Kali ini, giliran sejumlah wali santri yang menyampaikan keberatan kepada DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Aspirasi mereka disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kukar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (6/7/2026). Pertemuan itu digelar untuk membahas dampak kebijakan penutupan Ponpes Ibadurrahman terhadap kelangsungan pendidikan para santri.
Perwakilan orang tua santri, Khaidir, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membela pelaku dugaan kejahatan seksual. Namun, menurutnya, keputusan penutupan total Ponpes memberikan dampak besar kepada anak-anak yang sedang menempuh pendidikan. “Kami bukan membela pelaku kejahatan seksual, tapi anak kami ikut berdampak atas kebijakan penutupan Ponpes,” jelas Khaidir.
Ia menjelaskan, aktivitas asrama memang telah dihentikan, tetapi sebelumnya masih terdapat masa transisi sehingga santri tetap dapat mengikuti proses belajar tanpa tinggal di asrama. Menurutnya, kebijakan yang diambil membuat pembinaan pendidikan agama yang selama ini diterima para santri ikut terhenti.
Selain itu, para orang tua juga mengkhawatirkan dampak psikologis apabila anak-anak harus dipindahkan ke sekolah lain. “Belum lagi, anak kami bakal di-bully di sekolah yang baru, jika kami pindahkan anak kami,” tegasnya.
Khaidir menilai keputusan penutupan Ponpes Ibadurrahman secara total terkesan terburu-buru karena diterapkan saat tahun ajaran masih berjalan. Kondisi tersebut dinilai merugikan santri yang tengah melanjutkan jenjang pendidikan. “Kan ada anak santri yang kelas 1 naik kelas 2, yang kelas 2 naik kelas 3, harus ada kebijakan berkeadilan, anak santri diberikan dulu haknya untuk mengenyam pendidikan di Ponpes,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum TRC-PPA Kalimantan Timur, Sudirman, bersikukuh bahwa Ponpes Ibadurrahman ditutup merupakan langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan kepada santri. “Kami ini ingin memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap santri yang lain,” ungkapnya.
Sudirman menambahkan, keputusan penutupan Ponpes Ibadurrahman oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga harus dihormati seluruh pihak.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, yang memimpin jalannya RDP, menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi meski Ponpes Ibadurrahman ditutup.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar bersama Kementerian Agama untuk segera menyiapkan langkah konkret selama masa transisi, termasuk memberikan jaminan perlindungan kepada santri yang harus berpindah ke sekolah lain. “Termasuk menjamin aksi perundungan yang dialami santri yang pindah ke sekolah lain,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kukar berharap proses transisi akibat penutupan Ponpes dapat berjalan tanpa mengorbankan hak pendidikan maupun kondisi psikologis para santri, sehingga mereka tetap memperoleh lingkungan belajar yang aman dan nyaman. (Andri)