src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Menhut Raja Juli Lapor ke KPK Usai Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

Menhut Raja Juli Lapor ke KPK Usai Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jul 2026 12:27 15 Headline

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di kantornya — jauh sebelum sang bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dilansir dari detikNews, laporan penolakan gratifikasi itu disampaikan langsung oleh Raja Juli ke KPK pada Jumat (3/7/2026), dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Senin (6/7/2026).

“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi Prasetyo.

KPK menyatakan laporan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP). Proses verifikasi dan analisis akan dilakukan, termasuk koordinasi dengan unit internal KPK, sebelum hasilnya diumumkan kepada publik.

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” jelas Budi. Proses ini didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Pengembalian Tak Hapus Unsur Pidana

KPK menegaskan tindakan mengembalikan uang atau barang gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang melekat pada perkara tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut fakta pengembalian akan menjadi bahan pendalaman oleh tim penyidik.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli untuk memberikan keterangan. Namun Taufik meminta waktu agar penyidik dapat terlebih dulu menilai apakah keterangan sang menteri memang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini.

Raja Juli: Amplop Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT

Raja Juli sebelumnya telah menjelaskan secara terbuka kronologi pertemuannya dengan Bupati Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan pertemuan itu adalah audiensi resmi yang bersifat terbuka, ditandai dengan surat resmi, daftar hadir, dan notulensi.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” kata Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Seusai audiensi, Raja Juli baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutupi map di kantornya. Ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membukanya terlebih dahulu.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut,” tutur politikus PSI tersebut.

Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 — 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap dalam OTT KPK. Raja Juli mengaku secara pribadi menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan pengembalian amplop itu di Polres Kuantan Singingi. Ia pun memperlihatkan tanda terima dan dokumentasi foto penyerahan amplop tersebut kepada wartawan.

“Tanggal 12, hari Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” pungkas Raja Juli.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x