src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bagaimana Perhitungan Pajak Pencairan JHT? Ini Penjelasannya

Bagaimana Perhitungan Pajak Pencairan JHT? Ini Penjelasannya

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 13:55 18 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan mekanisme pajak pencairan JHT bagi peserta yang mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Saldo hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan nilai yang melebihi batas tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen.

Dilansir dari CNN Indonesia, ketentuan mengenai pajak pencairan JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Aturan tersebut menetapkan bahwa penghasilan berupa pencairan JHT hingga Rp50 juta memperoleh tarif pajak final sebesar 0 persen, sementara nilai yang melampaui batas tersebut dikenai tarif final 5 persen.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan masyarakat masih kerap salah memahami cara penghitungan pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, tarif 5 persen tidak dikenakan terhadap seluruh saldo yang diterima, melainkan hanya pada nilai yang melebihi ambang batas bebas pajak.

“Untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta, tarifnya nol (persen) dan persifat final. Di atas 50 juta baru kena 5 persen dan bersifat final,” ujar Eddy dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, sebelum menghitung pajak pencairan JHT, saldo terlebih dahulu dikurangi dengan batas tidak kena pajak sebesar Rp50 juta. Setelah itu, tarif 5 persen baru diterapkan pada sisa nilai yang melebihi ambang tersebut.

“Misalnya di case ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi, Rp100 juta kita kurangin Rp50 juta (threshold), sisanya yang Rp50 jutanya kali 5 persen, berarti pajaknya Rp2,5 juta ya,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, apabila seseorang mencairkan saldo JHT sebesar Rp70 juta saat pensiun, maka bagian yang dikenai pajak hanya Rp20 juta. Artinya, pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp1 juta atau 5 persen dari nilai yang melebihi batas bebas pajak.

Eddy menegaskan bahwa pemotongan pajak tidak dilakukan terhadap seluruh nominal pencairan JHT. Karena itu, masyarakat diimbau memahami mekanisme perhitungan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Perhitungannya begitu, bukan kita terima Rp100 juta langsung kena potong 5 persen, berarti Rp5 juta,” terangnya.

Ketentuan mengenai pajak pencairan JHT tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Aturan itu mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x