src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sebagian Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah, Aji Mirni: Pusat Mulai Melihat

Sebagian Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah, Aji Mirni: Pusat Mulai Melihat

waktu baca 3 menit
Rabu, 20 Apr 2022 22:01 383 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara tertanggal 11 April 2022.

Artinya, dengan aturan baru tersebut, sebagian izin pertambangan kini kewenangannya didelegasikan atau diserahkan kepada pemerintah daerah. Kewenangan tersebut meliputi, pemberian sertifikat standar, khususnya pada kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan, serta kewenangan pemberian izin.

Kewenangan lain yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah adalah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha. Terkait dengan pengawasan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan monitoring evaluasi.

Dalam Perpres itu juga dijelaskan mengenai pemberian izin yang menjadi otoritas pemerintah daerah yang meliputi IUP, Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPT), izin pengangkutan dan penjualan komoditas mineral bukan logam. Lalu, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan hal lain yang berkaitan dengan pertambangan.

Mengenai Perpres Nomor 55/2022 ini ini, Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan pihaknya akan mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. “Kita ini apa kata pemerintah, ikuti saja, ” ucapnya saat dikonfirmasi.

Anggota DPD RI Dapil Kaltim Aji Mirni Mawarni menyambut baik dikeluarkannya Perpres Nomor 55/2022 tersebut. Menurut dia, dengan dikembalikannya sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah, artinya pemerintah pusat mulai merasakan apa yang dialami oleh pemerintah daerah terkait dampak yang ditimbulkan akibat penarikan kewenangan tersebut.

“Inikan bentuknya masih Perpres, sedangkan izin tambang ada di Minerba dan sekarang Minerba ini sedang divakumkan. Saya lihat bahwa pemerintah sudah mulai mendengar atau melihat juga, mengalami bahwa betapa sulitnya kalau semua itu ditarik ke pusat. Pasti kewalahan dalam pengawasan, yang pasti ketika wewenang itu ditarik ke pusat, maka daerah otomatis kewalahan juga,” katanya, ditemui usai mengikuti kegiatan Musrenbang Kaltim, Rabu 20 April 2022.

Dikatakannya, sudah sewajarnya pemerintah daerah diberikan kewenangan terkait pertambangan yang ada di wilayah. Sebab, yang paling mengetahui kondisi lingkungan adalah orang-orang asli daerah itu sendiri.

“Memang seharusnya jangan ada desentralisasi. Ini juga harus diberikan kepada pemerintahan daerah, sebagai orang yang memahami daerahnya sendiri. Kalau semua ditarik ke pusat, ketika terjadi permasalahan, daerah akan diam. Walaupun teriak tapi bagaimana,” katanya.

“Saya mendukung apabila ini kembali ke daerah. Hanya saja saya meminta pemerintah pusat jangan setengah-setengah menerapkan kebijakan dan harus bersinergi dengan pemerintah daerah,” timpalnya.

Dengan dikembalikannya kewenangan pertambangan ke pemerintah daerah, Aji Mirni berharap daerah dapat melakukan terkontrol dengan baik.

“Saya sangat berharap pengawasan sumber daya alam ini izinnya ada di daerah, daerah yang tahu dan paham kondisinya. Saya harap ini lebih terkontrol lagi, terutama terhadap efek kerusakan lingkungan dan sumber daya alam kita lebih terawasi dengan baik, ” tutupnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA
x