HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bupati Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor: Nomor B1616/DLHK/BID/II.I/065.11/07/2022 tentang Hari Raya Idul Adha 1443 H Tanpa Sampah Plastik.
“Edaran tersebut sudah ditandatangani awal Juli 2022 yang lalu, ” ucap Bupati Edi Damansyah, Sabtu 9 Juli 2022.
Aturan tersebut ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa, dan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Iduladha se- Kukar. Salah satu poin penting, distribusi daging kurban tidak lagi menggunakan kantung plastik sekali pakai.
“Ini bagian implementasi program, pengurangan dan penanganan sampah dengan keterlibatan masyarakat, ” tegas Edi.
Landasannya adalah Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Karena itu, pemerintah mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantung plastik. Masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
Seperti menggunakan daun seperti daun pisang atau daun jati, wadah anyaman bambu sejenis besek, atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing, yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah palastik.
Panitia kurban juga diimbau menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah, dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Iduladha dan pembagian daging kurban.
“Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi masyarakat, dalam pengurangan sampah plastik, ” pungkasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal