HEADLINEKALTIM.CO, UJOH BILANG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, yang dijadwalkan pada 24 Mei mendatang tetap akan diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon), meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi salah satu paslon.
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti, yang menegaskan bahwa KPU Mahulu telah menerima pendaftaran paslon pengganti dari paslon yang didiskualifikasi.
“Partai Demokrat, PAN, dan PKB selaku partai pengusung telah sepakat dan melakukan verifikasi atas Angela Idang Belawan dan Suhuk sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada kontestasi PSU ini,” ujar Paulus di Ujoh Bilang, Mahulu, Selasa (12/3).
Dengan demikian, PSU tetap akan diikuti oleh tiga paslon, yakni:
- Novita Bulan – Artya Fathra Marthin
- Yohanes Avun – Y Juan Jenau
- Angela Idang Belawan – Suhuk (pengganti paslon Owena Mayang Shari – Stanislaus Liah yang sebelumnya didiskualifikasi oleh MK)
KPU Mahulu berkomitmen untuk memastikan PSU berjalan lancar dan kondusif, dengan memperhatikan semua aspek teknis dan aturan yang berlaku.
“Kami terus berupaya maksimal dengan harapan PSU ini berjalan lancar dan kondusif, memberdayakan setiap sumber daya yang ada. Sesuai arahan KPU RI, PSU Mahulu harus terlaksana dengan baik tanpa ada celah kesalahan sedikit pun,” tegas Paulus.
PSU di Mahulu menjadi perhatian publik nasional karena termasuk dalam daftar 24 kabupaten/kota yang harus melaksanakan pemilu ulang. Paulus menambahkan bahwa proses pendaftaran paslon pengganti telah dilakukan pada 8-10 Maret dengan prosedur yang transparan dan adil. “KPU Mahulu menerima paslon yang diusung oleh tiga parpol tersebut,” ujarnya.
Setelah pendaftaran, KPU Mahulu akan mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan bagi paslon pengganti. Pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di RSU Abdul Wahab Syahranie Samarinda dengan batas waktu hingga 14 Maret.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, KPU Mahulu juga akan menggencarkan sosialisasi terkait tahapan PSU, daftar calon, serta prosedur pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 24 Mei mendatang.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan PSU ini dipahami oleh masyarakat dan semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” pungkas Paulus.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim