src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Rachmawan saat merilis pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka pegawai Pemkab Kukar. (Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap tiga orang pegawai Pemkab Kukar pada Rabu 13 Juli 2022. Mereka membawa narkotika jenis sabu-sabu. Kini, ketiganya harus menginap di bui Mapolres Kukar.
“Tiga orang yang kita tangkap, satu berstatus PNS, sedangkan dua orang lagi berstatus pegawai honorer, ” ucap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Rachmawan, Jumat 15 Juli 2022 di Mapolres Kukar.
Rachmawan menceritakan kronologis penangkapan ASN dan honorer tersebut. Pada Rabu 13 Juli 2022 pukul 13.00 WITA, pihaknya mendapatkan informasi pelaku yang sering bertransaksi Narkoba, kerap menggunakan sepeda motor Honda PCX. Akhirnya, jajarannya menindaklanjuti laporan dengan memantau gerak-gerik orang yang dimaksud. Lokasinya Jalan Pesut, Tenggarong. Orang itu dibuntuti hingga ke Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu. Di situ, polisi menangkap pelaku dan rekannya.
“Tersangka pertama ASW (33) berstatus PNS, sedangkan satu lagi berinisial HN (44) sebagai pegawai honorer, ” sebutnya.
Dari tangan keduanya, disita sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,2 gram. Plus dua Ponsel merek Samsung dan sepeda motor Honda PCX.
Pada pukul 16.30 WITA di hari yang sama, di Jalan Panjaitan Loa Ipuh, polisi meringkus satu lagi tenaga honorer berinisial TA (29). Ini juga berdasarkan laporan masyarakat.
“Barang bukti yang kita dapat dari TA, sebanyak 2 paket sabu kecil, suntikan serta disita sepeda motor Honda Revo pelat merah yang dipinjam dari temannya, ” sebutnya.
Rachmawan yang pernah bertugas sebagai Kasatresnarkoba Polres Kutai Timur ini menyebut ketiganya dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU Tentang Narkotika.
Mendengar kabar tiga pegawai Pemkab Kukar terjerat Narkoba, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rahmadi meminta kepada pimpinan OPD bersangkutan untuk segera melaporkan bawahannya yang terlibat Narkoba.
Jika sudah memasuki proses sidang, maka akan langsung dibentuk tim kerja untuk pemberian hukuman disiplin (Humdis). Saat putusan inkrah, keputusan humdis juga terbit. “Selama ini, kasus pegawai terlibat narkoba baik PNS atau Honorer, hukumannya dipecat, ” tandasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal