src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penandatanganan kesepakatan antara Banggar dan TAPD Provinsi Kaltim. (Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan TAPD Provinsi Kaltim menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan ditetapkan menjadi Perda. Ini sebagai prasyarat tahapan pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Kegiatan berlangsung di Gedung B, DPRD Kaltim pada Selasa 4 Juli 2023.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD Kaltim, Norhayati dalam laporannya yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim mengatakan, Banggar DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim untuk berbenah diri dalam pengelolaan keuangan daerah guna tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan meningkatkan kualitas, validitas laporan keuangan daerah di tahun berikutnya.
Dari hasil rekapitulasi BPK tahun 2006 sampai 2022 atas jumlah temuan, termasuk rekomendasi BPK dan tindaklanjut Pemprov Kaltim, Banggar DPRD Kaltim mencatat ada total 584 temuan, 1.293 rekomendasi, 946 tindaklanjut yang sesuai, 234 tindaklanjut belum sesuai, 89 belum ditindaklanjuti dan 24 tidak ditindaklanjuti. Selain itu, angka temuan BPK tahun 2023 sebanyak 19 temuan.
“Atas temuan itu, Banggar meminta Pemprov lebih serius melakukan upaya pembenahan dan pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, cermat dan patuh pada aturan sehingga tidak menyisakan temuan dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Karena akan berpotensi sanksi atau pemotongan dana transfer umum, ” paparnya.
Dilanjutkan Norhayati, persetujuan bersama Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan Gubernur.
Dikatakannya, jika evaluasi menyatakan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda Provinsi tentang APBD, Perda Provinsi tentang Perubahan APBD, Perkada Provinsi tentang Penjabaran APBD, Perkada Provinsi tentang Penjabaran Perubahan APBD dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, maka Gubernur bersama DPRD harus melakukan penyempurnaan paling lambat 7 hari sejak hasil evaluasi diterima.
“Jika penyempurnaan dalam hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, maka berpotensi penundaan atau pemotongan dana transfer umum, ” tutupnya. (Ningsih/#)