23.9 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Salah Paham Hingga Berujung Penganiayaan, Polisi Tangkap Pelakunya

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus tersangka pelaku penganiayaan berinisial PG di Jalan DR. Soetomo No. 15. RT 29, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Jum’at, 05 April 2024 sore.

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir mengatakan bahwa penangkapan bermula setelah korban melaporkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh PG pada hari Jumat.

Saat itu korban dan pelaku sedang mengobrol, namun timbul kesalahpahaman sehingga membuat pelaku tersinggung. Dia kemudian membanting meja makan yang beralaskan kaca hingga pecah, serpihan kaca tersebut kemudian mengenai korban dan menimbulkan luka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergegas mendatangi tempat kejadian perkara. Dan ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Atas kejadian itu, tersangka dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya PG terancam dikenakan pidana melalui Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 360 Ayat 2 KUHP. (Zayn)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER