src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)HEADLINEKALTIM.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status ASN daerah, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini juga berkaitan dengan rencana pengalihan tanggungan pembiayaan pegawai dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kesepakatan tersebut dalam konferensi pers seusai rapat bersama sejumlah menteri dan pimpinan DPR. Ia mengatakan perubahan status kepegawaian akan dilakukan dengan mengalihkan ASN daerah menjadi pegawai pusat.
“Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo, dikutip Rabu (19/8/2026).
Selain perubahan status ASN daerah, pemerintah juga menyepakati proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup tenaga guru yang saat ini berstatus PPPK.
Prasetyo menjelaskan, PPPK penuh waktu nantinya mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) yang mulai dilaksanakan pada 2027.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstaus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, kesepakatan terkait ASN daerah tersebut merupakan respons pemerintah pusat terhadap aspirasi yang selama ini disampaikan kepala daerah.
Menurut Bima, terdapat dua hal utama yang menjadi harapan pemerintah daerah. Pertama, adanya dukungan terhadap kapasitas fiskal untuk membiayai pegawai. Kedua, adanya perubahan status pegawai, termasuk dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan selanjutnya menjadi ASN dengan status yang lebih jelas.
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN,” ujar Bima.
Ia menyebut hasil rapat tersebut memberikan jawaban atas dua kebutuhan tersebut. Pemerintah pusat akan membantu dari sisi kapasitas fiskal daerah, sementara proses perubahan status kepegawaian akan dilakukan sesuai tahapan yang telah disepakati.
Bima menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terlibat dalam pengawalan pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah nantinya akan mendapatkan sosialisasi dan pendampingan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai hasil kesepakatan.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini,” paparnya.
Dengan kesepakatan tersebut, perubahan status ASN daerah menjadi pegawai pemerintah pusat menjadi bagian dari penataan kepegawaian yang akan dilakukan secara bertahap. Di sisi lain, PPPK paruh waktu juga diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, dengan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS mulai 2027.