23.3 C
Samarinda
Monday, January 13, 2025
Headline Kaltim

Polres Kukar Tangkap Tiga Orang Tersangka Jaringan Narkotika

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tiga pelaku jaringan narkotika asal Kutai Barat (Kubar). Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kukar. Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyawan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di jalan poros Bukit Biru, Tenggarong dan di Sungai Kunjang, Samarinda. “Dua orang kita tangkap di jalan poros Bukit Biru, Tenggarong, satu orang lagi di Sungai Kunjang, Samarinda,” ujar Heri pada Minggu, 16 Juni 2024.

Heri, mantan Kapolres Kubar ini, menceritakan kronologis penangkapan para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Satresnarkoba Polres Kukar, jalur Bukit Biru sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh jaringan Kubar.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial SG, seorang pria berusia 41 tahun dengan ciri-ciri bertubuh agak gemuk dan mengendarai mobil Daihatsu Rocky warna silver. Pengintaian dimulai pada Sabtu, 15 Juni 2024, di jalur Bukit Biru hingga akhirnya mobil yang dikendarai SG terlihat melintas.

“Di dalam mobil tersebut, terdapat satu anggota jaringan SG, berinisial SY yang masih berusia 32 tahun,” tambah Heri.

Dari hasil penggeledahan, SG memiliki 0,94 gram sabu-sabu, 69 butir ekstasi berlogo Gucci dengan berat total 36,33 gram, serta uang tunai sebesar Rp 12 juta. Sementara dari tangan SY, polisi berhasil menyita 9 bungkus sabu dengan berat 4,98 gram.

Tidak berhenti di situ, operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Aksaruddin Adam terus berlanjut. Berdasarkan pengakuan SG dan SY, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SP, berusia 57 tahun. Sekitar pukul 02.00 WITA, personel polisi berhasil menangkap SP di rumahnya yang terletak di Gg Blora, Lok Bahu, Samarinda. “SP ditangkap dalam keadaan tertidur,” ungkap Heri.

Dalam pengeledahan di rumah SP, ditemukan alat timbang digital, 50 butir ekstasi berbentuk segitiga, 50 butir ekstasi berbentuk pinguin, 300 pipet kaca, 3 pack besar plastik klip, serta dua buah handphone milik SP. “Ketiga tersangka ini dikenakan pasal UU tentang Narkotika,” tegas Heri. (Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Polemik Penyesuaian Tarif PDAM, Komisi II DPRD Berau Panggil Manajemen Perumda

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyesuaian tarif Perumda Air Minum...

Ahli Waris Almarhum Junaidi, Terima Santunan Dari Taspen

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Senin 6 Januari 2025, dilakukan serah...

Basarnas Evakuasi Kru Kapal yang Sakit

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas I...

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Tag Populer

Terbaru