src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> SPK Unmul Tolak Hak Suara Menteri 35 Persen dalam Pemilihan Rektor, Sesalkan Blokade Kampus oleh Ormas

SPK Unmul Tolak Hak Suara Menteri 35 Persen dalam Pemilihan Rektor, Sesalkan Blokade Kampus oleh Ormas

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Okt 2026 13:45 26 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman (Unmul) menolak hak suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor. SPK menilai ketentuan itu membuka ruang kooptasi kekuasaan terhadap perguruan tinggi.

Ketua SPK Unmul Michael Silvester Mitchel Vinco menegaskan bahwa sikap penolakan mereka tersebut tidak berkaitan dengan figur rektor terpilih. “Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan pribadi rektor terpilih,” kata Michael, dalam pernyataan resmi, Kamis 1 Oktober 2026.

Menurutnya, hak suara menteri sebesar 35 persen berpotensi melahirkan relasi timbal balik antara kampus dan kekuasaan. Hal itu dinilai dapat menggerus otonomi keilmuan dan kebebasan akademik yang dijamin Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kampus yang kehilangan independensinya akan kehilangan pula keberaniannya untuk berpikir jernih dan bersuara jujur,” tulis pernyataan tersebut.

SPK menyebut kritik terhadap mekanisme itu telah disuarakan jauh sebelum pemilihan berlangsung, termasuk melalui tulisan di media lokal dan nasional. Mereka menyatakan akan terus menyuarakannya, siapa pun calon dan pemenangnya.

SPK mendorong revisi ketentuan suara kementerian untuk periode mendatang guna menjaga independensi kampus serta mencegah konflik kepentingan dan politik balas budi. Mereka juga akan menempuh jalur hukum, termasuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung.

KECAM AKSI ORMAS

SPK turut mengecam pemblokadean kampus oleh ormas. Menurut mereka, apa pun aspirasinya, menutup paksa kampus dan menghalangi akses sivitas akademika tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut dinilai merampas hak untuk belajar dan mengajar yang dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Blokade juga dianggap mengabaikan hak pekerja kampus untuk bekerja dengan aman dan layak sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2). “Perbedaan pendapat dalam demokrasi semestinya ditempuh melalui dialog dan jalur hukum, bukan tekanan massa,” ujar Michael yang meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan kampus dan memastikan praktik semacam itu tidak dinormalisasi.

PESAN UNTUK REKTOR

SPK Unmul menyatakan menghormati amanah yang kini diemban rektor terpilih Prof. Dr Rudianto Amirta. Ada empat hal yang diharapkan menjadi prioritas kepemimpinan Rudianto, yakni:

  1. Kesejahteraan pekerja kampus, yakni penghasilan yang layak, pembayaran hak yang tepat waktu, dan beban kerja yang manusiawi.
  2. Kebebasan ruang akademik, yakni jaminan bahwa dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dapat berpendapat, meneliti, dan menyampaikan kritik tanpa takut intimidasi maupun sanksi administratif.
  3. Iklim riset yang sehat, yakni akses pendanaan penelitian yang adil dan terbuka, penyederhanaan beban administrasi, serta dukungan bagi riset yang berpihak pada kepentingan publik.
  4. Transparansi remunerasi, yakni keterbukaan kriteria, perhitungan, dan jadwal pembayaran remunerasi.

SPK menyebut kualitas perguruan tinggi tidak dapat dipisahkan dari kondisi orang-orang yang menghidupinya, termasuk dosen, tenaga kependidikan, serta pekerja kontrak dan alih daya. Mereka menyatakan siap menjadi mitra dialog yang kritis dan konstruktif dalam mewujudkan keempat prioritas itu.

Di akhir pernyataan, SPK mengajak sivitas akademika, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk bersama menjaga marwah kampus. Menurut SPK, membiarkan kooptasi dan tekanan massa berarti ikut membuka jalan bagi rusaknya kampus sebagai ruang bebas bagi ilmu pengetahuan. (*/)

 

LAINNYA
x