src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, MAHAKAM ULU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu sukses membongkar jaringan peredaran narkotika di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, pada Selasa malam (19/11/2024). Operasi yang digelar sekitar pukul 21.37 WITA ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka berikut barang bukti yang menguatkan kasus tersebut.
Kedua pelaku, DC (41) dan J (27), ditangkap di lokasi berbeda. Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita empat paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, uang tunai Rp19.500.000, dan sejumlah peralatan yang terkait dengan penggunaan narkotika. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perbatasan.
Kapolres Mahakam Ulu mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di RT 011 Kampung Ujoh Bilang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DC di lokasi. Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang dari pelaku lainnya, J, dengan nilai transaksi Rp2 juta,” jelas Kapolres.
Setelah menangkap DC, polisi melanjutkan operasi dengan memburu J yang akhirnya berhasil diringkus di lokasi terpisah. Dari hasil interogasi, J mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari pemasok berinisial B, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain empat paket sabu, aparat juga menemukan uang tunai senilai Rp19.500.000 yang disimpan dalam tas milik J. Uang ini diduga hasil dari transaksi narkotika yang dilakukannya dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dan mengejar B, yang menjadi kunci jaringan ini. Barang bukti berupa alat penghisap, plastik klip, dan telepon genggam juga kami amankan sebagai pendukung kasus,” ujar Kapolres.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Mahakam Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal menanti mereka, yakni penjara hingga 20 tahun.
Kapolres Mahakam Ulu turut mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menangani kasus ini. Keberhasilan ini membuktikan bahwa kerja sama yang baik dapat menghasilkan dampak besar,” ujar Kapolres.
Pemberantasan narkotika menjadi prioritas Polres Mahakam Ulu. Tidak hanya mengandalkan patroli dan operasi rutin, pihaknya juga gencar mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Kapolres berharap masyarakat semakin proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Mahakam Ulu. Dukungan masyarakat adalah kunci keberhasilan. Laporkan kepada kami jika ada informasi terkait peredaran narkotika, dan kami akan segera bertindak,” pungkasnya.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim