24.1 C
Samarinda
Friday, December 6, 2024

Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor PT JMB, Selidiki Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Transmigrasi

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali melakukan tindakan penggeledahan di kantor PT. Jembayan Muarabara Group di Komplek Ruko Mahakam Square Kelurahan Sungai Kujang Kota Samarinda, Rabu 20 November 2024.

Dalam penggeledahan itu, penyidik melakukan itu dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB.

“Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH.

Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Penggeledahan sebagai tindakan penyidik dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan beberapa penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor pemerintahan pada 16 dan 17 Oktober 2024 untuk mencari bukti penyalahgunaan dana jaminan reklamasi dan pemanfaatan lahan transmigrasi.

Tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM, DPMPTSP, serta DLH di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Tim mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait kasus yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, terutama terkait pelanggaran reklamasi tambang dan penyalahgunaan lahan.

Dari catatan Jaringan Advokasi Tambang, PT JMB adalah salah satu perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban reklamasi, sehingga lubang tambang dibiarkan terbuka, membahayakan warga sekitar.

Sejak 2011, Jatam mencatat sebanyak 51 orang di Kaltim telah tewas akibat jatuh atau tenggelam di lubang tambang yang tidak direklamasi. Terakhir, dua anak di Kutai Kartanegara tewas di lubang tambang yang tak ditutup meski perusahaan sudah berhenti beroperasi.

Kurangnya transparansi terkait dana jaminan reklamasi, menjadi sorotan Jatam yang menilai dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan lahan bekas tambang sering kali tidak jelas penggunaannya. Kasus PT JMB ini menunjukkan betapa besarnya celah untuk korupsi.(min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER