24.1 C
Samarinda
Friday, December 6, 2024

Diburu Selama Satu Pekan, Polresta Samarinda Ringkus Wanita Pembuang Bayi di Indekosnya

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hampir satu pekan diburu polisi, pelaku pembuang bayi di Langgar Annidhol, Jalan Wirajaya, RT 7, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku tersebut adalah seorang wanita berinisial SI (22), karyawan swasta di Samarinda asal Berau. SI diduga meninggalkan bayinya dikarenakan tertekan setelah ditinggalkan kekasihnya yang tidak diketahui keberadaannya.

“Setelah kurang lebih hampir seminggu penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mendapatkan petunjuk, pelaku (ibu bayi), yang telah menelantarkan bayinya di sebuah langgar,” tutur Kapolresta.

“Petunjuknya dari rekaman CCTV, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor, dan membawa kardus yang diletakkan di dashboard motor. Setelah itu pada 2 November tepatnya pelaku diamankan di indekosnya,” sambungnya.

Terkait dengan motif pelaku menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya tersebut, lantaran ia ditinggal kekasihnya yang baru dikenalnya kurang lebih selama sepekan.

“Karena dia bingung, saat hamil ditinggal pacarnya sehingga setelah melahirkan dia keluar kost, mengendarai sepeda motor, keliling mencari tempat, sampai akhirnya diletakkan di sebuah langgar di Samarinda Ulu. Dia berharap nantinya anaknya ditemukan orang yang mau merawat anaknya tersebut dengan baik,”tuturnya.

Ditanya dimana wanita berinisial SI (22) tersebut melahirkan bayinya tersebut, Kapolresta Samarinda menjelaskan pelaku melahirkan secara mandiri, lantaran dirinya memang pernah mengenyam pendidikan di bidang kesehatan masyarakat.

“Jadi dia sedikit tahu bagaimana cara-caranya saat orang melahirkan, makanya bisa melahirkan mandiri di indekostnya, dalam kamar mandi dengan kondisi bayi sehat,” sebutnya.

Akibat perbuatannya itu SI dijerat pasal 76 B Juncto 77 pasal 308 KUHP, setiap orang di dalam melakukan kegiatan melibatkan, menyuruh anak atau menelantarkan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER