src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu. (Ist. Humas DPRD Kaltim) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 Kalimantan Timur (Kaltim) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke- 11 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa 28 Maret 2023.
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa IKN Nusantara tidak terpisah dengan Kaltim.
“Wilayah IKN ini masih dalam wilayah Kalimantan Timur. Jadi tidak terpisah,” ujarnya kepada headlinekaltim.co, pada Rabu 29 Maret 2023.
Ia memaparkan bahwa perubahan hanya terjadi secara administratif IKN Nusantara.
“Tapi seluruh wilayah 500.000 hektare tersebut, tidak lagi secara administrasi diatur Pemprov Kaltim,” katanya.
Baharuddin menyebutkan bahwa pola ruang dan struktur ruang dari IKN Nusantara secara administratif diatur oleh Undang-undang tersendiri. Tetapi tidak menampik bahwa IKN Nusantara tetap menjadi bagian dari Kaltim.
“Jadi pola ruang dan struktur ruangnya IKN tersebut diatur Undang-undang tersendiri. Jadi tidak terpisah, tetapi secara administrasi terlepas,” bebernya.
Bahkan, IKN Nusantara dapat menggunakan APBD Kaltim dalam rangka pembangunan IKN Nusantara hingga diproyeksikan dapat dipergunakan untuk upacara bendera 17 Agustus 2024.
“Untuk APBD provinsi juga masih dapat digunakan IKN Nusantara, kecuali ketika sudah ada perpindahan seluruhnya. Selama pembangunan saja yang masih bisa,” paparnya.
Namun, jika sudah dipastikan gelombang perpidahan ASN dan perangkat kenegaraan lainnya telah berpindah sepenuhnya di IKN Nusantara, maka IKN Nusantara harus menggunakan anggaran dari APBN.“Diganti nanti dengan dana APBN,” tandasnya.(#)
penulis: Erick