src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polresta Samarinda Bekuk Pelaku Pembunuhan di MT Haryono

Polresta Samarinda Bekuk Pelaku Pembunuhan di MT Haryono

3 minutes reading
Monday, 3 Apr 2023 17:01 482 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda bersama dengan Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap SR yang menggemparkan warga Jalan MT Haryono Perumahan Rawa Sari 4 Gang Rahman Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.

Pelaku berinisial SB (44) berhasil dibekuk di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara di tempat kerjanya, pada Kamis 30 Maret 2023.

“Seperti yang kita ketahui ada beredar di media bahwa ada penemuan jenazah di daerah MT Haryono,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di halaman Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Senin 3 April 2023.

Ary menyampaikan bahwa motif pembunuhan didasari dugaan perselingkuhan.

“Motifnya pelaku menghubungi istrinya untuk menanyakan terkait hasil uang arisan. Tetapi saat pelaku menemui langsung istrinya, pelaku menemukan ada laki-laki lain yang pelaku duga sebagai selingkuhan istrinya,” bebernya kepada awak media.

“Pelaku langsung menikam dan mengejar korban saat berlari ke kebun. Kemudian, menghabisi nyawa korban dengan 11 luka tusuk yang kami temukan,” sambungnya.

Polisi mengamankan 1 kendaraan bermotor roda dua, 2 smartphone yang salah satunya ponsel korban yang dirampas, sebilah badik beserta sarungnya.

“Dari penulusuran kami bersama tim, kita berhasil amankan pelaku di daerah Sotek. Kita juga amankan badik untuk membunuh dan melukai korban, 2 smartphone dan 1 kendaraan roda dua,” paparnya.

Kendati demikian, Polresta Samarinda masih meneliti lebih dalam kasus ini.”Sementara kita masih dalami, karena kalau pelaku tahu bahwa istrinya memang sudah menikah lagi itu akan berbeda pasalnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, korban dan pelaku sesama suami siri perempuan R. Awal kejadian, menurut keterangan kepolisian, bermula saat pelaku menelpon R yang dianggapnya masih berstatus istri sirinya. Ketika itu dia menelpon untuk menanyakan uang arisan.

Percakapan lewat telepon itu kurang jelas sehingga SY memutuskan berangkat dari Penajam Paser Utara (PPU) menuju ke Samarinda pada tanggal 27 Maret.

Sampai pada pukul 01.00 dini hari dia langsung menuju kediaman R. Dia justru terkejut melihat di rumah itu ada pria lain yang tidak dikenal bersama istri sirinya.

SB marah besar karena menduga R sedang ‘main api’ bersama pria lain. Padahal, setelah diminta keterangan, ternyata korban adalah suami siri dari R. Keduanya menikah secara siri pada 27 Maret 2023, pukul 20.00 WITA.

“Saat amarah pelaku memuncak, korban SR langsung melarikan diri ke kebun milik seorang warga. Tapi ternyata pelaku mengejar korban sembari membawa senjata tajam. Korban terjatuh, dan pelaku langsung menghujam senjata tajam ke tubuh korban hingga ditemukan sebelas luka tusukan,” ungkap Kapolres.(#)

Penulis: Erick

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x