src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pansus DPRD Kukar Kebut Raperda Pengembangan Ponpes, Bantuan Guru Ngaji Terkendala Aturan BPK

Pansus DPRD Kukar Kebut Raperda Pengembangan Ponpes, Bantuan Guru Ngaji Terkendala Aturan BPK

3 minutes reading
Wednesday, 27 May 2026 14:35 7 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Pondok Pesantren DPRD Kutai Kartanegara terus mematangkan pembahasan regulasi untuk mendukung pengembangan pondok pesantren di daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni berkonsultasi langsung dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait sejumlah persoalan hukum dan mekanisme bantuan kepada ponpes.

Dalam rapat konsultasi yang digelar Selasa 26 Mei 2026, anggota Pansus Raperda Pengembangan Ponpes DPRD Kukar bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kukar dan Bagian Kesra Pemkab Kukar membahas pentingnya payung hukum daerah agar program bantuan kepada pondok pesantren dapat berjalan lebih aman dan terarah.

Anggota DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan sejak awal seluruh fraksi di DPRD sepakat mendukung pengembangan pondok pesantren di Kukar. Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi pesantren harus dicari solusi bersama melalui regulasi yang jelas.

“Untuk persoalan pengembangan ponpes, kami di DPRD sejak awal seluruh fraksi sebenarnya sepakat bahwa apa pun persoalannya, kita harus bersama-sama mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi berkaitan dengan pemberian bantuan kepada para guru pondok pesantren. Upaya DPRD Kukar untuk menambah honor pengajar ponpes pada tahun 2025 disebut terkendala aturan dan mekanisme birokrasi.

Menurut Andi Faisal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu tidak memperbolehkan bantuan tambahan karena dianggap berpotensi menjadi bantuan ganda. atau double count.

“Namun arahan BPK justru melarang, karena dianggap double count atau bantuan ganda. Padahal kebutuhan di lapangan nyata adanya, para guru ponpes butuh bantuan,” jelasnya.

Ia menyebut sejumlah daerah lain sudah dapat menyalurkan bantuan serupa karena memiliki payung hukum berupa peraturan daerah. Karena itu, DPRD Kukar kini berupaya mempercepat pembahasan Raperda Pengembangan Ponpes agar berbagai program bantuan memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebagai alternatif solusi, DPRD Kukar sempat menyiapkan skema hibah melalui Kementerian Agama agar bantuan tetap dapat disalurkan kepada guru ngaji maupun pengajar pondok pesantren. “Maka kami siapkan skema hibah ke Kementerian Agama, lalu Kemenag yang menyalurkan bantuan kepada guru ngaji atau para pengajar, misalnya dalam bentuk laptop,” ungkapnya.

Namun, rencana bantuan tersebut juga belum bisa dijalankan sepenuhnya. Hingga saat ini, skema yang paling memungkinkan baru berupa bantuan insentif kepada para pengajar pondok pesantren. “Akhirnya yang memungkinkan hanya bantuan insentif saja, jadi memang sekilas birokrasi kita antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pemeriksa seperti ribet,” katanya.

Sekretaris Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kukar, Rahmadi Wirantanus, menilai keberadaan Raperda Pengembangan Ponpes sangat penting sebagai landasan hukum dalam penyaluran bantuan kepada pesantren.

Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyalurkan bantuan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun temuan dari BPK dan BPKP.“Pemda perlu berhati-hati menyalurkan bantuan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi sehingga menjadi temuan BPK/BPKP,” ujarnya.

Rahmadi menambahkan, skema bantuan hibah langsung kepada pondok pesantren perlu diperkuat melalui mekanisme hukum yang jelas agar implementasi perda nantinya dapat berjalan aman dan efektif. Ia juga menegaskan, program pengembangan pondok pesantren tidak hanya fokus pada bantuan fisik, tetapi juga harus terintegrasi dengan penguatan sumber daya manusia dan pendidikan karakter santri.

Program tersebut meliputi peningkatan fasilitas pondok pesantren, pelatihan keterampilan santri, pemberdayaan santri, hingga penguatan pendidikan Al-Qur’an dan karakter bagi guru maupun santri.

“Program peningkatan pengembangan ponpes, peningkatan fasilitas ponpes, penguatan kapasitas SDM, pelatihan keterampilan santri, pelatihan pemberdayaan santri, serta penguatan pendidikan Al-Qur’an dan karakter guru dan santri,” pungkasnya. (Andri)

LAINNYA
x