HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi yustisi penindakan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Minggu, 15 November 2020.
Dalam penindakan tersebut, surat peringatan diberikan kepada para pedagang maupun pengunjung yang tidak menggunakan masker.
“Sebetulnya pencatatan ini merupakan tindakan bagian dari proses hukum. Karena sesuai dengan Perbup Nomor 52 Tahun 2020, harus diberikan teguran tertulis dulu baru ada sanksi-sanksi berikutnya,” ujar Penyidik Satpol PP Dwi Heri.
Hingga siang hari, tercatat 15 pelanggaran tidak menggunakan masker dan diperkirakan bertambah lebih banyak lagi. Tim yang bertugas operasi yustisi di sebar tiga titik.
“Karena tadi ada 3 tim yang kita bentuk, sementara yang saya pimpin tadi kurang lebih ada 15 orang di bagian sektor tengah,” ungkapnya.
Setelah teguran tertulis, lanjut Heri, jika kedepannya pelanggar masih melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sosial atau sanksi denda.
“Kewenangan kami menggunakan sanksi Perbup dengan nominal denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Sanksi Rp 1 juta akan dikenakan bagi pelaku perjalanan dan tidak mau di karantina,” bebernya.
Sedangkan setiap sore akan dilanjutkan operasi di Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani.
“Diimbau bagi masyarakat Kabupaten Berau untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker,” tutupnya.
Selain Satpol PP, turut hadir pula dalam kegiatan, kepolisian, TNI dan Polisi Militer. Diperkirakan total yang hadir dalam penindakan ada 85 personel dari seluruh satuan yang ada. (ADV)
Penulis: Sofi
Editor : Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim