src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap NR (34) karena menyimpan dua paket narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan R.W. Monginsidi Gang 2, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Bung Tomo Gang 2, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 1,74 gram dan 0,29 gram bruto. Narkotika tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan pelaku.
Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam berwarna hitam serta sepeda motor, yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi barang haram tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat yang menjadi awal mula penyelidikan, dan setelah dilakukan pemantauan di lapangan, tim kami segera bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di lokasi berikut barang buktinya,” ungkap Kompol Bambang.
Saat ini, NR telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ia terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim