src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wali Kota Andi Harun meladeni pertanyaan wartawan. (zayn/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Rehab ruang kerja Wali Kota Samarinda belum juga rampung pengerjaannya oleh kontraktor. Seperti stopkontak yang belum terpasang dan toilet belum selesai.
Soal ini Wali Kota Andi Harun buka suara ketika ditemui awak media usai menghadiri acara Kick Off Kegiatan Probebaya di Hotel Mercure Kota Samarinda.
“Khusus untuk ruangan kerja wali kota, saya sudah memberi batas waktu terakhir bulan Juni,” jelasnya pada Jumat, 17 Mei 2024.
Namun, Andi Harun kembali mengingatkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada umumnya dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Sehingga dalam prakteknya ada pihak ketiga yang mesti menyelesaikan sesuai waktu kontrak, ada juga masalah teknis dan non teknis seperti cuaca yang tidak bisa diselesaikan sesuai kontrak, maka akan diberikan perpanjangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya sanksi yang diberikan apabila salah satu pihak baik itu kontraktor maupun pemerintah telah melakukan pelanggaran.
“Jika kontraktor terlambat akan kena denda. Sedangkan pemerintahnya kalau terlambat memberikan haknya pihak ketiga padahal kerjanya selesai maka pemerintah yang dikenakan sanksi,” terangnya. (Zayn)