HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang berlokasi di pesisir pantai Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, menuai banyak sorotan dari masyarakat. Pasalnya, rumah dinas yang mulai dibangun pada Oktober 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Terlebih lagi, menghabiskan anggaran yang fantastis yakni Rp34 miliar. Kini, rujab itu tak kunjung rampung dan masih memerlukan tambahan anggaran.
Forum Keluarga Mahasiswa Kabupaten Penajam Paser Utara (FKMKPPU) Samarinda pun mengkritisi hal tersebut.
Dikatakan Ketua FKMKPPU Samarinda Hamdi Setyawan (20), pembangunan rumah dinas dilakukan di tengah pandemi covid-19 sangat disayangkan. Anggaran Rp34 miliar, untuk rumah jabatan dinilai terlalu besar.
Dana fantastis itu sambung Hamdi, dapat digunakan untuk program lainnya. Seperti penanganan Covid-19 dan program lainnya terkait dengan pemulihan ekonomi.
“Itu terlalu besar, Seharusnya di masa pandemi ini anggarannya dialihkan untuk hal lain yang bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat banyak,” kata Hamdi, Senin 30 Agustus 2021.
Tak hanya itu, Mahasiswa Fakultas Pertanian, Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ini juga menyoroti lokasi pembangunan Rujab. Dengan lahan dua hektar mengorbankan kawasan mangrove.
“Dari sisi lingkungannya kami juga juga sangat disayangkan. Karena di situ mangrove yang dirusak,” ujarnya.
Pembangunan yang dilakukan di pesisir pantai tidak cukup hanya izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kalau membangun di pesisir pantau harus ada izin lingkungan yang diterbitkan instansi terkait,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menerangkan, rumah jabatan dibangun di Coastal Road, Kelurahan Sungai Parit dengan alokasi anggaran Rp34 miliar. Pembangunannya menghabiskan anggaran cukup besar lantaran dibangun di pesisir pantai.
“Kenapa mahal, karena posisi landscape di pinggir pantai. Jadi, ada penimbunan dan lain-lainnya yang membutuhkan biaya tidak sedikit,” terangnya.
Selain itu , AGM mengatakan, penetuan lokasi dibangunnya rumah jabatan bupati
di pesisir pantai, bukan perencanaan baru. Tetapi, lokasi pembangunan rumah jabatan telah direncanakan oleh bupati sebelumnya.
“Kami hanya melanjutkan perencanaan bupati sebelumnya. Di kawasan itu juga nantinya akan dibangun juga rumah jabatan wakil bupati, ketua DPRD dan Forkopimda,” terangnya.
Menurutnya, di usia PPU yang lebih 19 tahun perlu memiliki jabatan bupati, karenanya di pemerintahannya saat ini dibangun rumah jabatan bupati itu.
“Saya tidak mau melakukan hal ini (kontrak rumah sendiri), karena itu saya mengusahakan membagun rumah jabatan bupati. Bupati terdahulu kontrak rumah dinas, bahkan ada rumah pribadinya yang dikontrak. Saya memilih kantor PKK untuk dijadikan rumah dinas,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim