HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Kaltim Naga 99 atau KN 99 dan PT BM Energi dengan terlapor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benua Taka terus berlanjut.
Babak baru usai gelar perkara berlanjut pada proses penyelidikan di tahap pengumpulan alat bukti setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Sudah ada yang di periksa dan gelar perkara, saat ini pengumpulan alat bukti,” ungkap Kasat Reserse dan Kriminal Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Selasa 14 September 2021.
“Penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Bukti tidak hanya didapat dari terlapor tapi juga dari pelapor,” tambahnya.
Dian memastikan perkara ini akan terus berlanjut. Sebelumnya, PT Kaltim Naga 99 dan PT BM Energi melalui kuasa hukumnya Rokhman Wahyudi pada 23 Juni 2021 lalu melaporkan empat pejabat Pemkab PPU, yaitu Plt. Sekretaris Daerah, Muliadi, Asisten I, Ahmad Usman, Plt Kasatpol-PP Muhtar dan Kabid Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan DPMPTS Fernando Hutagalung. Pelaporan ini terkait kasus penutupan proyek yang tengah dilaksanakan perusahaan.
”Surat perintah untuk penutupan itu menyebabkan terjadi pencemaran nama baik, perusahaan seperti dituding melakukan pencurian. Jadi kita laporkan ini, ada 4 pejabat terlapor,” ungkap kuasa hukum perusahaan, Rohkman.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim