src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang pria dibekuk di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada Selasa 15 April 2025.
Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perum SIP Blok H.6 No.82, RT 030, Kelurahan Sambutan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 18.00 WITA.
Dalam penggerebekan, petugas mendapati seorang pria berinisial TK (37) di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,14 gram, satu kantong kain putih, satu timbangan digital, sendok penakar serta satu unit Ponsel.
TK mengaku kepada petugas, ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria lainnya berinisial YT (30) yang berdomisili di Jalan Pelita 7, Kelurahan Sambutan. Tak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan YT beserta barang bukti tambahan berupa satu unit handphone.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Samarinda.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pengedar dan pengguna narkotika,” tutupnya. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim